Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
Kamis, 10 April 2025 - 21:53 WIB
loading...
Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, pelaku dugaan pembunuhan bayinya sendiri, Kamis (10/4/2025). FOTO/EKA SET
A
A
A
SEMARANG - Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, pelaku dugaan pembunuhan bayinya sendiri. Brigadir Ade akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo dari Ditresnarkoba Polda Jateng saat membacakan putusan.
AKBP Edi Wibowo menyebut Brigadir Ade Kurniawan yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.
"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo dari Ditresnarkoba Polda Jateng saat membacakan putusan.
AKBP Edi Wibowo menyebut Brigadir Ade Kurniawan yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.
Lihat Juga :