Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos

Selasa, 07 September 2021 - 08:13 WIB
loading...
Warga Blitar Penggugat...
Sidang gugatan Class Action yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sebanyak 157 warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang menggugat Class Action PT Greenfields Indonesia atas dugaan pencemaran lingkungan tiba-tiba menarik gugatannya.

Pada sidang ke lima di Pengadilan Negeri Blitar, kuasa hukum PT Greenfields menyampaikan penarikan gugatan warga tersebut kepada majelis hakim.

"Ada 157 warga yang menarik diri dari gugatan," ujar Kuasa Hukum PT Greenfields Indonesia, Michael Jhon Amalo Sipet di Pengadilan Negeri Blitar Senin (6/9/2021). Sebelumnya 157 warga yang menarik gugatan, termasuk bagian dari 258 warga yang menggugat Class Action PT Greenfields Indonesia.

Baca juga: Penanganan Dugaan Pencemaran PT Greenfields Mandek, Warga Blitar Cemas Bupati Melempem

Sejak beroperasi tahun 2018 di wilayah Kecamatan Wlingi, PT Greenfields terus berurusan dengan persoalan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai. Akibatnya air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan-ikan juga banyak yang mati.

Termasuk ikan di kolam milik 258 warga Kecamatan Wlingi dan Doko yang airnya berasal dari sungai. Juga turut mati. Diwakili sembilan warga penggugat, gugatan Class Action perdata pencemaran lingkungan kepada PT Greenfields dilayangkan ke PN Blitar. Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim menjadi turut tergugat satu dan dua.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Seiring berlangsungnya persidangan, PT Greenfields mendadak getol berbagi sembako dan susu kepada warga. Informasi yang dihimpun, bagi-bagi sembako dan susu dilakukan door to door. Sementara setelah jeda waktu dua minggu, sidang Class Action kelima kembali digelar pada Senin ini (6/9/2021).

Menurut Michael, alasan 157 warga menarik gugatan karena merasa tidak tahu kalau namanya dipakai untuk urusan hukum. Dalam persidangan, Michael menyerahkan form daftar warga yang menarik dukungan tersebut kepada majelis hakim. "Kebanyakan beralasan karena tidak tahu," terang Michael.

Sidang yang berlangsung singkat, kemudian dilanjutkan agenda mediasi. PN Blitar menunjuk majelis hakim Maimunsyah sebagai mediator. Dalam mediasi tertutup yang dimulai Senin ini (6/9/2021), dari pihak penggugat diwakili tiga orang kuasa hukum dan enam orang perwakilan warga penggugat. Michael mengatakan, mediasi belum membuahkan hasil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3660 seconds (0.1#10.140)