Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Kamis, 10 April 2025 - 20:23 WIB
loading...
Brigadir Ade Kurniawan, anggota Dit Intelkam Polda Jawa Tengah, yang terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya, akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri, Kamis (10/4/2025). FOTO/KRISTIADI
A
A
A
SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Dit Intelkam Polda Jawa Tengah , yang terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya, akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di ruang sidang Propam Polda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025) sore.
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Kurniawan ini memutuskan Brigadir Ade Kurniawan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian. Selain pemecatan, keputusan juga mencakup pemberian hukuman disiplin berupa penahanan selama 15 hari. Meski ada upaya banding yang akan diajukan oleh Brigadir Ade, keputusan sidang tetap memutuskan PTDH sebagai hukuman atas tindakannya yang mengerikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Ia menjelaskan, berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan dari terduga pelanggar Brigadir AK, yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain, sehingga memiliki anak.
![Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat]()
"Keputusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela," kata Artanto, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, Brigadir AK juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.
"Atas perbuatan tersebut, hakim memutuskan yang bersangkutan divonis atau diputuskan PTDH dan Patsus selama 15 hari," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Kurniawan ini memutuskan Brigadir Ade Kurniawan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian. Selain pemecatan, keputusan juga mencakup pemberian hukuman disiplin berupa penahanan selama 15 hari. Meski ada upaya banding yang akan diajukan oleh Brigadir Ade, keputusan sidang tetap memutuskan PTDH sebagai hukuman atas tindakannya yang mengerikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Ia menjelaskan, berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan dari terduga pelanggar Brigadir AK, yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain, sehingga memiliki anak.

"Keputusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela," kata Artanto, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, Brigadir AK juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.
"Atas perbuatan tersebut, hakim memutuskan yang bersangkutan divonis atau diputuskan PTDH dan Patsus selama 15 hari," katanya.
Lihat Juga :