Buron Setahun, Pelaku Tawuran di Makassar yang Tewaskan Korbannya Ditangkap

Jum'at, 10 September 2021 - 19:01 WIB
loading...
Buron Setahun, Pelaku...
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pemuda berinisial AA yang berstatus DPO pelaku tawuran yang menewaskan korbannya pada Mei tahun lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pemuda berinisial AA (18). Buronan polisi yang sebelumnya menewaskan seorang pria dalam tawuran kelompok pada Mei tahun 2020 lalu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Afhi Abrianto, mengatakan AA diamankan di kediamannya, sekitar Jalan Pampang, Kamis (9/9) malam lalu. Itu setelah polisi dapat informasi jika pelaku telah pulang dari Kota Palopo, Sulsel. Tempatnya pelariannya setelah satu tahun buron.



"Korban lelaki inisial AU, usia 31 tahun. Pada saat itu terjadi perang kelompok yang dimana pelaku ini melepaskan busur yang mengarah ke bagian leher korban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, karena luka parah di leher," kata dia, Jumat (10/9).

Dia menjelaskan saat pihaknya melakukan penggerebekan, pelaku berusaha kabur dengan meloncat ke lantai dua rumahnya untuk menyeberang ke atap rumah tetangganya. "Namun anggota sigap hingga berhasil menangkap yang bersangkutan," jelasnya.

Kepada petugas, AA mengakui perbuatannya telah berupaya membunuh korban saat terjadi tawuran di sekitar Jalan Pampang. "Memang di daerah itu sering saling perang, saling balas membalas. Pelaku ini kuat dugaan sengaja mengarahkan busur ke leher korban," tutur Afhi.

Diketahui AU tewas, setelah lehernya tertancap busur, tawuran antara kelompok pemuda Jalan Barawaja-Pampang pad Mei 2021 lalu. Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros, namun nyawanya tak terselamatkan.



Pada saat itu, petugas gabungan dari Polsek Panakkukang, Jatanras dan Patmor Polrestabes Makassar , dibantu petugas Koramil 1408-10 Panakkukang berhasil membubarkan tawuran tersebut. Empat orang remaja yang diduga terlibat diamankan di Mapolsek Panakukang.

"Jadi untuk lelaki AA ini sempat melarikan diri ke Palopo sehingga kami kesulitan mencarinya, dan baru kemarin kita bisa lakukan penangkapan, berdasarkan pengumpulan informasi, selanjutnya kita akan koordinasi ke penyidik Polsek Panakkukang untuk diproses hukum," pungkas Afhi.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)