Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Jalan di Tempat, Tersangka Jadi Pejabat

Senin, 30 Agustus 2021 - 02:06 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya.

Begitu juga dengan penonaktifan Aris Suryanto sebagai pejabat sangat penting dilakukan. Dengan dinonaktifkannya pejabat yang bersangkutan akan mempermudah proses hukum (pemeriksaan) sehingga menjadi lebih baik tanpa adanya intervensi.

"Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan, dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.



JCW juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY. Supervisi ini kata dia, juga berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) No. 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres ini merupakan amanat UU KPK, yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK. Pada pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan.

Bahkan apabila diperlukan, KPK dapat mengambil alih perkara korupsi yang ditantangi oleh Polri maupun Kejaksaan. "Dalam waktu yang tidak lama JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini," ulasnya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, pihaknya akan melihat kasus yang terjadi sebelum dirinya menjabat tersebut. Upaya pengkajian kasus penting dilakukan sehingga berbagai dasar pertimbangan bisa dilakukan. "Kami akan lihat seperti apa kasus tersebut. Karena itu era sebelumnya. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa setelah tim kajian kami membuat rumusan," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2841 seconds (0.1#10.140)