Heboh, WNA China Sembelih dan Kuliti Buaya di Pabrik Mega Industri Konawe
loading...
A
A
A
KONAWE - Warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di pabrik mega industri pemurnian nikel PT Obsidian Stanles Steel (OSS) Konawe, Sulawesi Tenggara bikin heboh lantaran menyembelih buaya , Rabu pagi (25/6/2021). Rekaman video penyembelihan satwa dilindungi itu menyebar di media sosial.
Baca juga: Buaya Muara Bikin Geger, Tak Berkutik Nyangkut Jaring Nelayan Asahan
Dalam video tersebut terlihat seekor buaya muara tengah disembelih dan dikuliti oleh sejumlah warga negara asing yang merupakan pekerja di PT OSS.
Baca juga: Banjir Landa Konawe, Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara langsung membentuk tim untuk melakukan investigasi ke lapangan usai mendapat laporan dari masyarakat dan melihat video di media sosial. Petugas mendatangi lokasi yang berada di Kecamatan Morosi.
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie menyatakan, informasi awal buaya itu ada yang menangkap dan kemudian disembelih. "Kita lagi siapkan tim untuk investigasi ke sana. Kemungkinan mereka tidak tahu kalau dilindungi. Tapi tetap akan kita proses," katanya.
Sakrianto menyatakan, jika terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembantaian terhadap hewan di lindungi, maka pelaku akan di kenakan Undang–undang no 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Buaya Muara Bikin Geger, Tak Berkutik Nyangkut Jaring Nelayan Asahan
Dalam video tersebut terlihat seekor buaya muara tengah disembelih dan dikuliti oleh sejumlah warga negara asing yang merupakan pekerja di PT OSS.
Baca juga: Banjir Landa Konawe, Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara langsung membentuk tim untuk melakukan investigasi ke lapangan usai mendapat laporan dari masyarakat dan melihat video di media sosial. Petugas mendatangi lokasi yang berada di Kecamatan Morosi.
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie menyatakan, informasi awal buaya itu ada yang menangkap dan kemudian disembelih. "Kita lagi siapkan tim untuk investigasi ke sana. Kemungkinan mereka tidak tahu kalau dilindungi. Tapi tetap akan kita proses," katanya.
Sakrianto menyatakan, jika terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembantaian terhadap hewan di lindungi, maka pelaku akan di kenakan Undang–undang no 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara.
(shf)