Cerita Pangreh Praja Bojonegoro dan Para Benalu Penghalang Revolusi Kemerdekaan Indonesia

Senin, 23 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
Cerita Pangreh Praja Bojonegoro dan Para Benalu Penghalang Revolusi Kemerdekaan Indonesia
Foto Repro sekitar Proklamasi Kemerdekaan. Foto/Ist.
A A A
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945 di Jakarta, tidak serta merta bisa diterima pegawai pangreh praja (Birokrasi pemerintahan) di daerah. Mereka tidak tergerak untuk mengibarkan merah putih.



Di masing-masing kantor pemerintahan tempat bekerja. Pangreh praja mulai dari kepala desa hingga bupati, masih mengibarkan bendera Jepang hinomaru. Mereka juga tidak tertarik mengumumkan berita proklamasi kemerdekaan ke rakyat. Di wilayah Karsidenan Bojonegoro, dan Tuban, Jawa Timur.



Sikap pangreh praja tersebut memunculkan tudingan bahwa pangreh praja lebih condong kepada penjajah, daripada perjuangan republik. Hal itu yang membuat dada para pejuang senantiasa seperti terbakar.



"Para pegawai pangreh praja dinilai warisan pemerintah Belanda, sehingga ada gerakan anti mereka," tulis Nanang Fahrudin dalam buku "Bodjonegoro Tempo Doeloe, Berawal dari Senin Wage 24 September 1945".

Pada era penjajahan Jepang (1942-1945), Kabupaten Bojonegoro diperintah Bupati Raden Tumenggung Oetomo. Kepemimpinan di kabupaten kemudian dilanjutkan Raden Tumenggung Sudiman Hadiatmodjo (1945-1947).

Di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kebencian para pejuang kepada kelompok pangreh praja, diekspresikan dengan cara lebih radikal. Di wilayah Brebes, Pemalang, dan Tegal (Karsidenan Pekalongan), Jawa Tengah.



Kebencian pejuang yang disokong kemarahan rakyat oleh penindasan Jepang, menjelma menjadi gerakan revolusi sosial. Sejumlah elit pangreh praja ditangkapi. Mereka diseret dan diadili melalui pengadilan rakyat. Bahkan yang melawan, tidak segan dihabisi. Aset-aset pemerintahan dan pribadi juga disita dan diduduki.

Bagi kelompok perjuangan. Sikap "cari aman" pangreh praja dituding sebagai penghalang jalannya revolusi kemerdekaan. Meski sejumlah surat kabar, seperti Asia Raya sudah menurunkan laporan perang telah berakhir (Dengan kekalahan Jepang), pangreh praja tetap kukuh menanti datangnya pengumuman resmi dari atasan.

"Sikapnya (Pangreh praja) menantikan pengumuman resmi atasan itu membuat kebingungan dan keragu-raguannya menghadapi proklamasi ," tulis Anton E Lucas dalam "Peristiwa Tiga Daerah, Revolusi Dalam Revolusi".



Dalam situasi transisi kekuasaan itu, Pemerintah Jepang mengambil sikap bungkam. Semua kabar terkait kekalahan Perang Dunia II, dirahasiakan. Termasuk informasi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur Jakarta, juga ditutup rapat-rapat. Di daerah-daerah. Jepang masih percaya diri memperlihatkan gestur penguasa. Di depan rakyat, tentara Jepang masih rutin patroli sekaligus melakukan razia penggeledahan.

"Menolak untuk menjawab di depan umum, dan sering kali secara pribadi menyangkalnya," tulis Anton E Lucas. Sikap bertahannya pangreh praja untuk tetap condong ke pemerintah Jepang, tidak lepas dari pengaruh Perjanjian Postdam 16 Juli 1945. Dalam perjanjian dengan Sekutu yang berlokasi di dekat Berlin, Jepang akan mengembalikan Indonesia kepada Belanda.

Postdam juga berarti jatuhnya bom atom sekaligus kekalahan Jepang yang cepat, sebelum pemindahan kekuasaan secara resmi dilakukan. Para elit pangreh praja yang sejak awal tahu hal itu, sadar. Bahwa rakyat tidak memihaknya. Sementara di satu sisi ketergantungan mereka kepada atasan, semakin pudar. Isi Perjanjian Postdam mendorongnya mengambil sikap sebagai "benalu".



"Apakah yang akan terjadi bila atasan itu runtuh atau diganti? Pada umumnya para pangreh praja berharap, sesuai dengan perjanjian Postdam yang digarisbawahi oleh Komandan Militer Jepang, Sekutu akan datang dan mengembalikan Hindia Belanda kepada Belanda," tulis Anton E Lucas.

Para pangreh praja tengah berikhtiar mencari selamat. Terutama dalam rangka mengamankan jabatannya. Orang Jawa pro republik menyindir sikap pragmatis itu dengan adagium: Jepang menang melu Jepang, Londo menang melu Londo (Jepang menang ikut Jepang, Belanda menang ikut Belanda).

Di Kabupaten Brebes, Bupati setempat bahkan tidak mempercayai kekuatan proklamasi kemerdekaan. Dalam kisah "Peristiwa Tiga Daerah, Revolusi Dalam Revolusi", disebutkan Bupati Sarimin mengatakan: "Kami mengira bahwa kemerdekaan hal yang masuk akal, tetapi Proklamasi adalah hal yang tak pernah muncul dalam benak kami. Kita tidak tahu bahwa suatu negara dapat dengan mudah menyatakan proklamasi kemerdekaannya".



Di Brebes, sejumlah pedagang Cina percaya kemerdekaan tidak akan terjadi. Sedangkan orang-orang Arab merasa puas dengan sikap Bupati yang terang-terangan mengatakan: orang Jawa tidak mampu memerintah dirinya sendiri. Akibatnya justru timbul kekacauan dan perampokan. Tidak hanya meragukan proklamasi kemerdekaan. Di lingkungan pangreh praja tidak sedikit juga yang menyatakan penolakan.

Sampai awal tahun 1946, kecamuk pro kontra Proklamasi Kemerdekaan terus bergulir. Salah satunya datang dari Mr Mas Slamet. Mas Slamet adalah seorang pejabat Adjunt Inspecteur van Financien atau Ajun Pemeriksa Keuangan di Kantor Keuangan Jakarta pada era Belanda. Begitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berkumandang, dan kekuasaan beralih ke tangan pejuang republik, karir Mas Slamet luluh lantak.

Seperti dikutip Pewarta Deli 21 Januari 1946, Mas Slamet terang-terangan mengatakan: Kalau Indonesia tetap merdeka, saya akan berangkat ke negeri Belanda. Saya maju karena Belanda. Karena pernyataannya itu, para pejuang republik murka. Mas Slamet sempat diculik dan dikurung selama dua bulan.



Dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, Sejarawan M. C Ricklefs menyebut, "Banyak raja dan kaum ningrat yang didukung Belanda dan mendapatkan kekayaan darinya, tak mengakui kemerdekaan Indonesia ". Bagi para pejuang republik, semua yang kontra proklamasi kemerdekaan adalah penghalang revolusi Agustus. Di daerah-daerah mereka pun terus bergerak.

Menyusul Proklamasi Kemerdekaan, Komite Nasional Indonesia (KNI) didirikan di daerah-daerah. Pendirian KNI diinisiasi kelompok pejuang Menteng 31 yang berandil penuh dalam peristiwa Rengasdengklok. Prinsipnya, Proklamasi Kemerdekaan harus segera didengar rakyat. Bendera merah putih harus segera berkibar dimana-mana.

Para penghalang jalan revolusi, yakni terutama pangreh praja yang enggan mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan, dioperasi. Di wilayah Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur. Meletusnya gerakan anti pangreh praja dipicu kecurangan pegawai pangreh praja saat membagikan bantuan pakaian kepada rakyat.



Para pemuda pejuang dan rakyat yang marah, melakukan aksi penggeledahan ke rumah-rumah pegawai pangreh praja. "Bahkan penggeledahan dilakukan di rumah Bupati, Wedana, Camat, dan pegawai lainnya," tulis Nanang Fahrudin dalam buku "Bodjonegoro Tempo Doeloe, Berawal dari Senin Wage 24 September 1945".

Dalam gerakan itu, rakyat yang marah juga melakukan sejumlah aksi penculikan. Karena khawatir dengan keselamatan, tidak sedikit pegawai pangreh praja di Bojonegoro, dan Tuban mengungsi, meninggalkan rumah. Kekacauan di masa transisi kekuasaan tersebut berhasil diredam setelah residen Bojonegoro turun tangan.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan KNI di daerah dan seluruh bupati, Residen Mr Hendromartono menerbitkan surat No A. 2713/2 tertanggal 15 Desember 1945. Salah satu isinya tentang perubahan mekanisme struktur pemerintahan. Jabatan Bupati, Wedana dan Camat, berlaku mekanisme pemilihan. Sebutan Residen diganti dengan Komisaris.



Peraturan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Peraturan hanya berlaku hingga tahun 1946 setelah Menteri Dalam Negeri Mr Muhammad Rum mengeluarkan keputusan semua daerah untuk kembali ke peraturan yang lama. Selain surat yang diterbitkan residen. Gejolak anti pangreh praja di wilayah Bojonegoro dan Tuban, berhasil diredam setelah Residen RMTA Suryo (Residen sebelumnya) mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Bojonegoro.

Pada 24 September 1945. Dalam sebuah rapat raksasa yang dihadiri ribuan massa di tengah Kota Bojonegoro. RMTA Suryo yang kelak kemudian menjadi Gubernur Jawa Timur pertama, menyatakan: "Atas nama seluruh rakyat daerah karsidenan Bojonegoro dari segala lapisan, pada Senin Wage 24 September 1945 meresmikan pernyataan telah berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah karsidenan Bojonegoro dan terus mengadakan tindakan seperlunya".
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2902 seconds (0.1#10.140)