Edar dan Gunakan Sabu Pengelola Paralayan Ini Ditangkap BNNP DIY

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:27 WIB
loading...
Edar dan Gunakan Sabu Pengelola Paralayan Ini Ditangkap BNNP DIY
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkokoba jenis sabu, RA (40). (Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, RA (40). RA ditangkap di rumahnya Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (18/8/2021) pukul 18.25 WIB.

Selain RA petugas juga mengamankan dua pemuda AP (18) dan BH (30). Dua pemuda itu diamankan karena saat pengerebekan berada di rumah RA. Dari tangan para tersangka didapatkan barang (BB) berupa 14 paket kecil dan satu bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine, plastik klip, timbangan serta alat hisap sabu.

Kasus ini sekarang ditangani BNNP DIY dan untuk pengembangan penyelidikan ketiga tersangka ditahan di tahanan BNNP DIY.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto, mengatakan penangkapan RA berawal informasi dari masyarakat jika di daerahnya diduga ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta pengembangan penangkapan RD tersangka kasus ganja di Sleman bulan Juli 2021 lalu.

Dari data yang diperoleh petugas berhasil mengidentfikasikan pelaku dan menangkapnya. “Target utama RA, tetapi saat penggrebekan ada dua orang lelaki yang juga mau menyalahgunakan sabu. Hasil tes urine ketiganya positif memakai sabu,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Dari pemeriksaan, RA merupakan pengelolona bisnis paralayan dan sudah menjadi pengedar sabu selama 10 bulan. Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk tambahan modal bisnis yang dikelolalanya. RA menjual sabu per gram Rp1,2 juta. Proses jual beli dilakukan di rumah RA. Baca: Puluhan Penyandang Disabilitas Ikut Vaksinasi di Polres Karawang.

“Selain menjadi pengedar, RA juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut. Untuk barang sendiri di dapat dari temannya yang berinisial NK,” paparnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Baca Juga: Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Gemparkan OKU Timur, Pelakunya Pemuda Berwajah Tampan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)