Bukittinggi Gempar, Gadis SMP Dikeroyok 5 Temannya Gara-gara 'Kutang Bergabus'
loading...
A
A
A
Amelia Candra menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan disebutkan kalau pelakunya ada lima orang. Sedangkan pemicunya cekcok di WA, yaitu permasalahan ada yang mengatakan korban memakai bra berbusa . Lalu korban membantah, sehingga terjadi cekcok di WA.
"Saat itu, korban sudah mengatakan untuk tidak usah memperpanjang masalahnya, namun pelaku tetap tidak menerima. Lalu salah satu teman pelaku menjemput korban ke rumah dan dibawa ke tempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menendang bagian tubuh dan kepala korban. Selain telah memeriksa korban. kita juga sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Polres Bukittinggi menjadwalkan memanggil dan memeriksa para pelaku, sebelum ada proses diversi atau penyelesaian di luar hukum. Sementara jika terbukti bersalah, para pelaku terancam lima tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Kasus pengeroyokan yang dialami NC tersebut, terungkap setelah orang tua dan kakak korban curiga melihat adiknya luka-luka pulang bermain. Kepada kakaknya, korban mengaku dikeroyok oleh beberapa pelajar dari sekolah lain, gara-gara saling ejek di grup WA.
Orang tua NC yang awalnya menduga perkelahian satu lawan satu, berencana mendamaikan anaknya. Namun setelah melihat video, ternyata yang dialami anaknya adalah pengeroyokan/ maka orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saat itu, korban sudah mengatakan untuk tidak usah memperpanjang masalahnya, namun pelaku tetap tidak menerima. Lalu salah satu teman pelaku menjemput korban ke rumah dan dibawa ke tempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menendang bagian tubuh dan kepala korban. Selain telah memeriksa korban. kita juga sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Polres Bukittinggi menjadwalkan memanggil dan memeriksa para pelaku, sebelum ada proses diversi atau penyelesaian di luar hukum. Sementara jika terbukti bersalah, para pelaku terancam lima tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
Kasus pengeroyokan yang dialami NC tersebut, terungkap setelah orang tua dan kakak korban curiga melihat adiknya luka-luka pulang bermain. Kepada kakaknya, korban mengaku dikeroyok oleh beberapa pelajar dari sekolah lain, gara-gara saling ejek di grup WA.
Orang tua NC yang awalnya menduga perkelahian satu lawan satu, berencana mendamaikan anaknya. Namun setelah melihat video, ternyata yang dialami anaknya adalah pengeroyokan/ maka orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
(eyt)