PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang, Jam Operasional Tempat Usaha Berubah

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:43 WIB
loading...
PPKM Level 3 di Gowa...
Pemkab Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 9 Agustus 2021. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ).

"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM Level 3," ujar Adnan, Selasa (3/8/2021).

Adapun aturan PPKM Level 3 pada umumnya sama dengan sebelumnya, yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.



Aktivitas usaha seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Sedangkan tempat usaha seperti toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah makan, restoran/cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 Wita.



Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3510 seconds (0.1#10.140)