PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang, Jam Operasional Tempat Usaha Berubah
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ).
"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM Level 3," ujar Adnan, Selasa (3/8/2021).
Adapun aturan PPKM Level 3 pada umumnya sama dengan sebelumnya, yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.
Aktivitas usaha seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Sedangkan tempat usaha seperti toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran/cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung, terlebih penduduk Gowa 45 persen beraktivitas di Makassar," jelas Adnan.
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Olehnya, dia berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan sehingga Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ).
"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM Level 3," ujar Adnan, Selasa (3/8/2021).
Adapun aturan PPKM Level 3 pada umumnya sama dengan sebelumnya, yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.
Aktivitas usaha seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Sedangkan tempat usaha seperti toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran/cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Sedangkan Rurnah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung, terlebih penduduk Gowa 45 persen beraktivitas di Makassar," jelas Adnan.
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Olehnya, dia berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan sehingga Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.
(agn)