Masih PPKM Level 3, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
Masih PPKM Level 3,...
Polrestabes Bandung berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus Level 3. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus level 3. Untuk itu aturan ganjil genap (gage) masih berlaku bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Bandung.

Seperti pekan-pekan sebelumnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut masih diberlakukan di lima gerbang tol (GT), yakni GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu. Bava juga: Wanita Cantik Bertato Dibunuh Sang Pacar Karena Cemburu Lalu Mayatnya Dibuang di Arcamanik



Begitupun waktu pelaksanaannya, polisi masih memberlakukan ganjil genap pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada Minggu sebelumnya. Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dalam penanganan COVID-19," tegas Ariek di GT Pasteur, Sabtu (19/3/2022).

Arief menekankan, sesuai aturan PPKM Level 3, pembatasan kegiatan masyarakat masih berlaku. Karenanya, selain di lima GT di Kota Bandung, pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat di tiga lokasi yang kerap menjadi pusat kerumunan warga.

Ketiga lokasi tersebut diketahui, yakni kawasan Jalan Dipatiukur, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lengkong Kecil yang dikenal sebagai pusat wisata dan kuliner yang banyak dikunjungi warga, khususnya saat akhir pekan.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan melaksanakan ganjil genap di lima tempat yang ada di wilayah kota Bandung, termasuk tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di Kota Bandung, itu kita laksanakan penutupan jalan," jelasnya.

Disinggung sampai kapan pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bandung, Arief menyatakan bahwa Polrestabes Bandung akan melihat perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Bandung sebelum mencabut kebijakan tersebut.

"Kita melihat dari status. Selama Kota Bandung masih Level 3, kita terus melaksanakan ganjil genap. Untuk pemberhentian status, nanti dalam arti ganjil genap kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5317 seconds (0.1#10.140)