Masih PPKM Level 3, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung
Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
Polrestabes Bandung berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus Level 3. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung berkomitmen menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung yang kini masih berstatus level 3. Untuk itu aturan ganjil genap (gage) masih berlaku bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Bandung.
Seperti pekan-pekan sebelumnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut masih diberlakukan di lima gerbang tol (GT), yakni GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu. Bava juga: Wanita Cantik Bertato Dibunuh Sang Pacar Karena Cemburu Lalu Mayatnya Dibuang di Arcamanik
Begitupun waktu pelaksanaannya, polisi masih memberlakukan ganjil genap pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada Minggu sebelumnya. Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dalam penanganan COVID-19," tegas Ariek di GT Pasteur, Sabtu (19/3/2022).
Seperti pekan-pekan sebelumnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut masih diberlakukan di lima gerbang tol (GT), yakni GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu. Bava juga: Wanita Cantik Bertato Dibunuh Sang Pacar Karena Cemburu Lalu Mayatnya Dibuang di Arcamanik
Begitupun waktu pelaksanaannya, polisi masih memberlakukan ganjil genap pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada Minggu sebelumnya. Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dalam penanganan COVID-19," tegas Ariek di GT Pasteur, Sabtu (19/3/2022).
Lihat Juga :