Kejar Barang Bukti Pencurian, Jatanras Polda Sumsel Selami Dasar Danau

Rabu, 28 Juli 2021 - 02:10 WIB
loading...
Kejar Barang Bukti Pencurian,...
Ari Wijaya (27), pelaku pencurian Apotek K-Nia di kawasan OPI Raya, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (25/7/2021) kemarin, diringkus Unit III Jatanras Polda Sumsel. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Ari Wijaya (27), pelaku pencurian Apotek K-Nia di kawasan OPI Raya, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (25/7/2021) kemarin, diringkus Unit III Jatanras Polda Sumsel saat berada di kawasan Tugu KB Seberang Ulu I Palembang.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit Unit III AKP I Putu Kurniawan mengatakan, pelaku diketahui beraksi bersama satu rekan lainnya, E, yang kini berstatus DPO.

"Pelaku ditangkap pada hari yang sama usai melakukan aksinya. Pelaku Ari ini merupakan otak aksi pencurian tersebut. Sementara E, pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sebelum beraksi, E pada malam harinya sudah membaca situasi Apotek dan pada pagi dini hari pelaku Ari yang mengeksekusi," ujar Christoper, Selasa (27/7/2021).

Diketahui, pelaku Ari merupakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi apotek. Dalam aksi tersebut, barang bukti yakni brangkas dan DVR dibuang di Danau OPI dengan tujuan menghilangkan jejak.

"Dua jam kami mencari barang buktinya dengan cara menyelam ke dasar danau yang memiliki kedalaman belasan meter. Dari situ barang bukti brangkas dan DVR berhasil ditemukan," jelasnya.

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, pelaku Ari mengatakan, dari hasil bobol apotik tersebut dirinya mendapatkan uang tunai sebesar Rp7,6 juta. "Uang hasil pencurian itu kami bagi dua, dan saya belikan handphone," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2574 seconds (0.1#10.24)