Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:08 WIB
loading...
Kejari Tangsel Musnahkan...
Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), kepolisian, dan Pemkot Tangsel menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tiga tahun terakhir. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan selama tiga tahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digilas alat berat, dan dipotong dengan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 533 perkara pidana hingga 2021.
Baca juga: Merinding, Begini Garangnya Tim Polisi Pemburu Preman dan Kejahatan Jalanan

Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, senjata api, telepon genggam, ganja, uang palsu, dan rokok tanpa cukai," ujarnya, Kamis (17/6/2021).

Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar terdiri atas ganja Rp79 juta, sabu Rp5 miliar, tembakau gorila Rp10 juta, upal Rp24 juta, dan rokok tanpa cukai Rp24 juta.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Narkotika Milik Anji di Cibubur dan Bandung

"Sedangkan barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp89 juta," kata Aliansyah.

Tampak dalam kegiatan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie ikut memusnahkan barang bukti. Bersama dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka membakar uang palsu Rp24 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved