Langka, Kasus Dihentikan, Korban Penganiayaan Diberi Piagam Penghargaan oleh Kajari TTU
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:07 WIB
loading...
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, SH., HM sedang menyerahkan piagam penghargaan kepada Maksimus Asiompah korban penganiayaan yang telah bersedia memaakan tersangka YM yang menganiaya drinya. Foto: Sefnat/Inews Kamis, 22/07/2021.
A
A
A
TIMOR TENGAH UTARA - Untuk pertamakalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT yang dipimpin Robert Jimmy Lambila, SH., MH, menyelesaikan satu kasus dengan cara unik dan langka, yaitu melalui restorasi justice. Kasus yang ditangani adalah penganiayaan dengan pelaku perempuan berinisial YM dan korbannnya MA seorang pria.
Robert Jimmy Lambila menerangkan, di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 di seluruh Indonesia ada 46 kasus yang diselesaikan melalui langkah restorasi hukum dan untuk NTT, salah satunya berada di Kejaksaan Negeri TTU. Baca juga: Pria di Makassar Tewas Usai Dikeroyok Keluarga Sendiri
Robert menceritakan, sebelumnya YM menganiaya MA menggunakan sebuah batu di kepala korban MA hingga korban pingsan, setelah siuman korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan atas luka yang dideritanya.
Kasus itupun bermuara di meja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pihak Kejaksaan telah melakukan penyidikan namun pihak penyidik akhirnya menghentikan tuntutan dan harus berakhir damai karena korban penganiayaan bersedia memaafkan pelaku penganiayaan yang adalah seorang perempuan.
"Kenapa kita hentikan tuntutannya karena mempertimbangkan asas pemanfaatan hukum bahwa telah ada perdamaian antara keduabelah pihak antar keluarga, bukan saja perdamaian di tingkat hukum tetap perdamaian secara adat di kampung dan telah terjadi kesepatan damai sehingga tidak akan bemanfaat jika kita terus mendorong kasus itu ke persidangan," ungkap Robert Jimmy Lambila, Kamis, 22/07/2021.
Robert Jimmy Lambila menerangkan, di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 di seluruh Indonesia ada 46 kasus yang diselesaikan melalui langkah restorasi hukum dan untuk NTT, salah satunya berada di Kejaksaan Negeri TTU. Baca juga: Pria di Makassar Tewas Usai Dikeroyok Keluarga Sendiri
Robert menceritakan, sebelumnya YM menganiaya MA menggunakan sebuah batu di kepala korban MA hingga korban pingsan, setelah siuman korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan atas luka yang dideritanya.
Kasus itupun bermuara di meja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pihak Kejaksaan telah melakukan penyidikan namun pihak penyidik akhirnya menghentikan tuntutan dan harus berakhir damai karena korban penganiayaan bersedia memaafkan pelaku penganiayaan yang adalah seorang perempuan.
"Kenapa kita hentikan tuntutannya karena mempertimbangkan asas pemanfaatan hukum bahwa telah ada perdamaian antara keduabelah pihak antar keluarga, bukan saja perdamaian di tingkat hukum tetap perdamaian secara adat di kampung dan telah terjadi kesepatan damai sehingga tidak akan bemanfaat jika kita terus mendorong kasus itu ke persidangan," ungkap Robert Jimmy Lambila, Kamis, 22/07/2021.
Lihat Juga :