Tikam 2 Pria di Bagian Leher dan Perut Preman di Makassar Ditangkap
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rian (25) seorang preman yang kerap berbuat onar dan telah menikam dua orang warga di Kawasan Jalan Kesatuan Kota Makassar , Sulawesi Selatan akhirnya dibekuk Minggu dinihari tadi (18/7/2021). Akibat perbuatan pelaku korban akhirnya harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka masing masing di bagian leher dan perut.
Baca : Kena Tikaman 3 Kali Tukang Ojek di Lahat Tewas Bersimbah Darah, Motor Raib
Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo mengatakan, penikaman dilakukan pelaku pada 2 Juli 2021 lalu. “Selain membekuk pelaku aparat kepolisian yang bergerak cepat mencari barang bukti senjata tajam jenis pisau. Pisau yang digunakan pelaku untuk menikam kedua orang korban berhsil kita sita,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo.
Pelaku, kata dia, melakukan aksinya saat tengah berkelahi dengan warga lainnya di Jalan Kesatuan Makassar.
“Kedua orang korban yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai perkelahian tersebut hingga pelaku yang tidak terima malah berbalik menyerang keduanya, “timpalnya
Baca juga : Terlibat Pertikaian, Warga Malangke Luwu Utara Tewas Ditikam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih selama 2 tahun penjara.
Baca : Kena Tikaman 3 Kali Tukang Ojek di Lahat Tewas Bersimbah Darah, Motor Raib
Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo mengatakan, penikaman dilakukan pelaku pada 2 Juli 2021 lalu. “Selain membekuk pelaku aparat kepolisian yang bergerak cepat mencari barang bukti senjata tajam jenis pisau. Pisau yang digunakan pelaku untuk menikam kedua orang korban berhsil kita sita,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo.
Pelaku, kata dia, melakukan aksinya saat tengah berkelahi dengan warga lainnya di Jalan Kesatuan Makassar.
“Kedua orang korban yang mengetahui kejadian itu berusaha melerai perkelahian tersebut hingga pelaku yang tidak terima malah berbalik menyerang keduanya, “timpalnya
Baca juga : Terlibat Pertikaian, Warga Malangke Luwu Utara Tewas Ditikam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih selama 2 tahun penjara.
(sms)