4 Pelaku Penganiayaan Karyawan PT BML di Minahasa Diringkus, 3 Masih Buron
Minggu, 18 Juli 2021 - 18:35 WIB
loading...
Empat pelaku pengeroyokan di Minahasa saat berhasil ditangkap tim maleo Polda Sulut. Foto: Istimewa
A
A
A
MANADO - Empat dari tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap karyawan PT BML, Deddy Palendeng (37) di seputaran perumahan Griya Sea Lestari V di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa , Kamis (15/7/2021) berhasil ditangkap Tim Maleo Polda Sulut.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan kini dalam pencarian, sementara seorang oknum polisi yang diduga terlibat, sedang dalam pemeriksaan.
Baca juga: Gubernur Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten Kota hingga 1 Agustus 2021
Kuasa Hukum Korban Firman Ai Mustika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam aksi pengeroyokan tersebut ada oknum polisi yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan.
“Oknum polisi tersebut telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut, sangat jelas sekali dia (oknum polisi) menarik baju sembari memukul korban di bagian dada,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda Asal Minut Tega Aniaya Kekasihnya dengan Sajam
Ditambahkannya bahwa korban merupakan salah satu pegawai di PT BML yang merupakan developer perumahan yang terletak di Desa Sea tersebut, sehingga selaku kuasa hukum dari PT BML otomatis dia akan mengawal kasus itu sampai ke meja hijau.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan kini dalam pencarian, sementara seorang oknum polisi yang diduga terlibat, sedang dalam pemeriksaan.
Baca juga: Gubernur Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten Kota hingga 1 Agustus 2021
Kuasa Hukum Korban Firman Ai Mustika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam aksi pengeroyokan tersebut ada oknum polisi yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan.
“Oknum polisi tersebut telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut, sangat jelas sekali dia (oknum polisi) menarik baju sembari memukul korban di bagian dada,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda Asal Minut Tega Aniaya Kekasihnya dengan Sajam
Ditambahkannya bahwa korban merupakan salah satu pegawai di PT BML yang merupakan developer perumahan yang terletak di Desa Sea tersebut, sehingga selaku kuasa hukum dari PT BML otomatis dia akan mengawal kasus itu sampai ke meja hijau.
Lihat Juga :