Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A
A
A
TASIKMALAYA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya , Jawa Barat terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat . Lima pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan total denda sebanyak Rp26 juta pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
Rinciannya, 4 pelaku usaha didenda masing-masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu karena melanggar PPKM Darurat. Jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%.
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Seharusnya dalam aturan PPKM Darurat jumlah karyawan harus dipangkas sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Akibatnya hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara.
![Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta]()
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang ditempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan COVID-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Dari tiga kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
Rinciannya, 4 pelaku usaha didenda masing-masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu karena melanggar PPKM Darurat. Jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%.
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Seharusnya dalam aturan PPKM Darurat jumlah karyawan harus dipangkas sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Akibatnya hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang ditempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan COVID-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Dari tiga kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Lihat Juga :