Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Langgar PPKM Darurat,...
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya , Jawa Barat terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat . Lima pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan total denda sebanyak Rp26 juta pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari

Rinciannya, 4 pelaku usaha didenda masing-masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu karena melanggar PPKM Darurat. Jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%.

Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian

Seharusnya dalam aturan PPKM Darurat jumlah karyawan harus dipangkas sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Akibatnya hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono

Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang ditempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018.

Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan COVID-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Dari tiga kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong
11.776 Kendaraan Tinggalkan...
11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong pada H+7 Petang, Didominasi Pemotor
H+5 Lebaran, Arus Balik...
H+5 Lebaran, Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved