Kepala DP2KP Bantah Adanya Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Hotel Thabita
loading...
A
A
A
SENTANI - CAPTION FOTO): Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi menilai tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Jadi di situ yang saya ingin klarifikasi soal salah penggunaan, sebenarnya bukan salah penggunaan anggaran. Tetapi, ada kelebihan pembayaran uang muka dan itu yang pihak ketiga belum kembalikan hingga saat ini," tutur Terry Ayomi di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani Kamis (8/7/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura selaku penyedia kerja terkait dengan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, yang saat ini pekerjaannya mandek akibat persoalan internal dan sehubungan dengan pekerjaan itu, pihak Pemkab memberikan verifikasi atau tanggapannya terkait pernyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX Tahun 2021.
Terry mengatakan pekerjaan pembangunan hotel ini sudah berjalan dan Pemkab Jayapura sudah memberikan uang muka. Menurut dia, uang senilai Rp3 miliar lebih yang menjadi temuan dari hasil audit LHP BPK RI dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait pembangunan hotel tersebut, sesungguhnya itu bukan penyalahgunaan.
Namun, ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga. Menurut Terry, pekerjaan hotel Thabita itu dimulai September 2019 lalu. Namun karena kontrak jamak, maka harusnya berakhir pada Agustus 2020.
Kemudian pada Januari 2020 lalu progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada Februari 2020, Pemkab Jayapura meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan pembangunan hotel itu. Namun, pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan, sehingga Pemkab belum mendapatkan klarifikasi mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat.
"Kita mengundang untuk kedua kalinya, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian, kita mengundang yang ketiga kalinya lagi, malah yang hadir dia punya kuasa hukum," bebernya.
Dari situ, Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian, pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dalam surat itu Pemkab meminta agar pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan pembangunan itu.
Tetapi hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan-laporan dari Pemkab terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi menilai tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Jadi di situ yang saya ingin klarifikasi soal salah penggunaan, sebenarnya bukan salah penggunaan anggaran. Tetapi, ada kelebihan pembayaran uang muka dan itu yang pihak ketiga belum kembalikan hingga saat ini," tutur Terry Ayomi di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani Kamis (8/7/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura selaku penyedia kerja terkait dengan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, yang saat ini pekerjaannya mandek akibat persoalan internal dan sehubungan dengan pekerjaan itu, pihak Pemkab memberikan verifikasi atau tanggapannya terkait pernyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX Tahun 2021.
Terry mengatakan pekerjaan pembangunan hotel ini sudah berjalan dan Pemkab Jayapura sudah memberikan uang muka. Menurut dia, uang senilai Rp3 miliar lebih yang menjadi temuan dari hasil audit LHP BPK RI dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait pembangunan hotel tersebut, sesungguhnya itu bukan penyalahgunaan.
Namun, ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga. Menurut Terry, pekerjaan hotel Thabita itu dimulai September 2019 lalu. Namun karena kontrak jamak, maka harusnya berakhir pada Agustus 2020.
Kemudian pada Januari 2020 lalu progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada Februari 2020, Pemkab Jayapura meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan pembangunan hotel itu. Namun, pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan, sehingga Pemkab belum mendapatkan klarifikasi mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat.
"Kita mengundang untuk kedua kalinya, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian, kita mengundang yang ketiga kalinya lagi, malah yang hadir dia punya kuasa hukum," bebernya.
Dari situ, Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian, pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dalam surat itu Pemkab meminta agar pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan pembangunan itu.
Tetapi hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan-laporan dari Pemkab terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.