Kepala DP2KP Bantah Adanya Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Hotel Thabita

Kamis, 08 Juli 2021 - 16:38 WIB
loading...
Kepala DP2KP Bantah...
Kepala DP2KP Jayapura Terry F. Ayomi menilai tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura.
A A A
SENTANI - CAPTION FOTO): Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi

Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi menilai tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Jadi di situ yang saya ingin klarifikasi soal salah penggunaan, sebenarnya bukan salah penggunaan anggaran. Tetapi, ada kelebihan pembayaran uang muka dan itu yang pihak ketiga belum kembalikan hingga saat ini," tutur Terry Ayomi di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani Kamis (8/7/2021).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura selaku penyedia kerja terkait dengan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani, yang saat ini pekerjaannya mandek akibat persoalan internal dan sehubungan dengan pekerjaan itu, pihak Pemkab memberikan verifikasi atau tanggapannya terkait pernyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX Tahun 2021.

Terry mengatakan pekerjaan pembangunan hotel ini sudah berjalan dan Pemkab Jayapura sudah memberikan uang muka. Menurut dia, uang senilai Rp3 miliar lebih yang menjadi temuan dari hasil audit LHP BPK RI dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait pembangunan hotel tersebut, sesungguhnya itu bukan penyalahgunaan.

Namun, ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga. Menurut Terry, pekerjaan hotel Thabita itu dimulai September 2019 lalu. Namun karena kontrak jamak, maka harusnya berakhir pada Agustus 2020.

Kemudian pada Januari 2020 lalu progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada Februari 2020, Pemkab Jayapura meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan pembangunan hotel itu. Namun, pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan, sehingga Pemkab belum mendapatkan klarifikasi mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat.

"Kita mengundang untuk kedua kalinya, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian, kita mengundang yang ketiga kalinya lagi, malah yang hadir dia punya kuasa hukum," bebernya.

Dari situ, Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian, pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dalam surat itu Pemkab meminta agar pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan pembangunan itu.

Tetapi hal itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. Selanjutnya, pihaknya menyurat ke BPKP guna melihat laporan-laporan dari Pemkab terkait pekerjaan pembangunan hotel itu.

"Jadi pihak BPK sudah melihat surat-menyurat yang kita punya, progresnya semua sudah jelas. Hanya kita ada rencana pemutusan, maka itu kita harus membuat surat teguran yang ketiga. Kita buat surat peringatan (SP) ketiga, tetapi dia juga tidak menjawab. Sehingga sesuai aturan Keppres kita bikin pemutusan," ujarnya.

Dalam pemutusan kontrak itu, kata Terry, ada tiga item yang harus dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pertama, pihak ketiga harus mengembalikan jaminan pelaksanaan dan kelebihan pembayaran, kemudian perusahaannya harus diblacklist. Untuk uang jaminan pelaksanaan itu sudah dikembalikan melalui Bank Bukopin ke kas daerah. Sementara untuk kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp3 miliar belum dilakukan oleh pihak ketiga.

"Pembayaran progres pekerjaan di triwulan pertama, karena kita mengejar kecepatan kerja. Sehingga kita tidak memotong uang mukanya, jadi uang muka dihitung dengan pembayaran di triwulan itu yang BPK menganggapnya sebagai suatu kelebihan," tukasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani yang dilakukan oleh PT Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender. Alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Thabita Convention Sentani itu sebesar Rp72.877.339.120 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2019. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Usulkan PON...
Pramono Usulkan PON 2028 di Jakarta: Namanya Mau PON NTT-NTB Monggo
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Kasus Seragam DPRD Papua Barat Daya Diusut Tuntas
Duh, Perjalanan Dinas...
Duh, Perjalanan Dinas dan Rapat Inspektorat Lebak ke Garut Jadi Temuan BPK
Mitigasi Keamanan Sukseskan...
Mitigasi Keamanan Sukseskan PON XXI di Aceh dan Sumut
Layanan Katering Penuhi...
Layanan Katering Penuhi Nutrisi Atlet PON Aceh-Sumut
Soal Dugaan Penyalahgunaan...
Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Restitusi Pajak Terus...
Restitusi Pajak Terus Meningkat, Golkar Desak Pengawasan DPR dan Audit BPK Diperkuat
Rekomendasi
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved