Aniaya Korban dengan Keris, Pemuda Mabuk Ini Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membekuk Rian (23) warga jalan Damai, Toboali Bangka Selatan pada minggu (04/07/2021). Rian dibekuk karena melakukan penganiayaan terhadap Herga (27) warga jalan Teuku Umar Toboali, Sabtu (03/07/2021) menggunakan sebilah keris dan batu dalam keadaan mabuk.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui, Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat korban berada di rumah bibinya di Rawa Bangun Toboali yang kemudian didatangi pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menusuk dengan sebilah keris.
"Pelaku menuju ke kamar korban dalam keadaan mabuk dan langsung mengacung sebilah keris dan berhasil ditepis oleh korban dan keris tersebut terjatuh, kemudian pelaku kabur. sesaat kemudia pelaku menggunakan motor kembali melempari korban dengan batu hingga mengenai tangan kanan korban," katanya, Senin (05/07/2021). Baca: 17 Korban Masih Hilang, Operasi SAR KMP Yunicee Dihentikan.
Pelaku beserta barang bukti kata dia sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam," pungkasnya. Baca Juga: Pemkot Cimahi Krisis Lahan Makam Khusus COVID-19, TPU Jadi Alternatif Pilihan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui, Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat korban berada di rumah bibinya di Rawa Bangun Toboali yang kemudian didatangi pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menusuk dengan sebilah keris.
"Pelaku menuju ke kamar korban dalam keadaan mabuk dan langsung mengacung sebilah keris dan berhasil ditepis oleh korban dan keris tersebut terjatuh, kemudian pelaku kabur. sesaat kemudia pelaku menggunakan motor kembali melempari korban dengan batu hingga mengenai tangan kanan korban," katanya, Senin (05/07/2021). Baca: 17 Korban Masih Hilang, Operasi SAR KMP Yunicee Dihentikan.
Pelaku beserta barang bukti kata dia sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam," pungkasnya. Baca Juga: Pemkot Cimahi Krisis Lahan Makam Khusus COVID-19, TPU Jadi Alternatif Pilihan.
(nag)