Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi hingga Dua Pekan ke Depan
loading...
A
A
A
AGATS - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asmat bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) bersepakat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama dua pekan ke depan guna pencegahan Covid-19 di Asmat. Pembatasan aktivitas masyarakat ini dimulai Senin (5/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021).
Demikian ditegaskan Bupati Asmat Elisa Kambu pada rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/21).
Pembatasan diberlakukan mengingat pasien Covid-19, berdasarkan catatan dinas kesehatan, hingga Sabtu, (3/7/2021), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang telah ditetapkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat adalah tempat peribadatan. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah baik di rumah atau aula/gedung untuk sementara tidak diijinkan.
Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menerapkan bekerja di rumah (work from home). "Kecuali pelayanan pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bekerja seperti biasa dengen tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Termasuk layanan vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, aktivitas perekonomian dan sosial budaya. Aktivitas warga masyarakat sektor aneka usaha pertokoan, kios warung makan, penjaja makanan kaki lima, dan jasa lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00-17.00 WiT. Pemilik/pengelola usaha makanan, minuman, kafe, rumah makan/restoran, penjaja makanan yang menyediakan makan di tempat agar tidak melayani makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Resepsi pernikahan untuk sementara tidak diijinkan, sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pusat kebugaran/olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan seni budaya/sosialisasi/kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diijinkan.
Demikian ditegaskan Bupati Asmat Elisa Kambu pada rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/21).
Pembatasan diberlakukan mengingat pasien Covid-19, berdasarkan catatan dinas kesehatan, hingga Sabtu, (3/7/2021), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang telah ditetapkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat adalah tempat peribadatan. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah baik di rumah atau aula/gedung untuk sementara tidak diijinkan.
Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menerapkan bekerja di rumah (work from home). "Kecuali pelayanan pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bekerja seperti biasa dengen tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Termasuk layanan vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, aktivitas perekonomian dan sosial budaya. Aktivitas warga masyarakat sektor aneka usaha pertokoan, kios warung makan, penjaja makanan kaki lima, dan jasa lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00-17.00 WiT. Pemilik/pengelola usaha makanan, minuman, kafe, rumah makan/restoran, penjaja makanan yang menyediakan makan di tempat agar tidak melayani makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Resepsi pernikahan untuk sementara tidak diijinkan, sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pusat kebugaran/olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan seni budaya/sosialisasi/kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diijinkan.