Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi hingga Dua Pekan ke Depan
Minggu, 04 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asmat bersama Forkopimda memberlakukan PPKM selama dua pekan ke depan guna pencegahan Covid-19 di Asmat.
A
A
A
AGATS - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asmat bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) bersepakat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama dua pekan ke depan guna pencegahan Covid-19 di Asmat. Pembatasan aktivitas masyarakat ini dimulai Senin (5/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021).
Demikian ditegaskan Bupati Asmat Elisa Kambu pada rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/21).
Pembatasan diberlakukan mengingat pasien Covid-19, berdasarkan catatan dinas kesehatan, hingga Sabtu, (3/7/2021), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang telah ditetapkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat adalah tempat peribadatan. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah baik di rumah atau aula/gedung untuk sementara tidak diijinkan.
Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menerapkan bekerja di rumah (work from home). "Kecuali pelayanan pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bekerja seperti biasa dengen tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Termasuk layanan vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Demikian ditegaskan Bupati Asmat Elisa Kambu pada rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/21).
Pembatasan diberlakukan mengingat pasien Covid-19, berdasarkan catatan dinas kesehatan, hingga Sabtu, (3/7/2021), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang telah ditetapkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat adalah tempat peribadatan. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah baik di rumah atau aula/gedung untuk sementara tidak diijinkan.
Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menerapkan bekerja di rumah (work from home). "Kecuali pelayanan pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bekerja seperti biasa dengen tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Termasuk layanan vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat Juga :