Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi hingga Dua Pekan ke Depan

Minggu, 04 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
A A A
Usaha hiburan dan jasa seperti tempat karaoke, kafe, bar, club malam, atau usaha sejenis yang mendapat izin untuk sementara ditutup. Aktivitas masyarakat selama di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Tim Gabungan Pemkab Asmat, Satpol PP bersama Polres Asmat, unsur TNI akan mengadakan patroli setiap saat, dan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Bupati Asmat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-1 9 di Kabupaten Asmat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/dari rumah. Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sementara ditunda. Untuk aktivitas nonakademik seperti acara wisuda, perpisahan, pembagian raport/ijazah dan kegiatan sejenisnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk sementara dapat ditunda.

Untuk transportasi, Bandarara Ewer dan Kamur untuk sementara ditutup, dibuka hanya pesawat carter untuk penumpang emergency (pasien rujukan, tenaga kesehatan, kedinasan, keamanan dan kedukaan.

KM Tatamailau, KM Leuser, KM Sirimau untuk sementara tidak diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats.

Kapal Pelni (Perintis), kapal ASDP, dan kapal perusahaan dalam negeri lainnya diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats dan pelabuhan lain di Kabupaten Asmat hanya membawa material bahan pokok dan penumpang emergency dan ABK kapal wajib swab/PCR.

Pelaku perjalanan yang akan keluar wilayah Kabupaten Asmat harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh moda transportasi dan daerah tujuan. Sedangkan pelaku perjalanan emergency yang masuk wilayah Kabupaten Asmat dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 berupa rapid test Antigen. Keterangan bebas Covid-19 diserahkan pada petugas pintu masuk bandara dan atau pelabuhan serta meninggalkan alamat tempat tinggal dan nomor telepon selular yang aktif.

Selain itu surat keterangan bebas Covid-19 Rapid Test Antigen berlaku selama tiga hari sejak dikeluarkan. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah tiba di kota Agats akan dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)