Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi hingga Dua Pekan ke Depan
loading...
A
A
A
AGATS - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asmat bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) bersepakat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama dua pekan ke depan guna pencegahan Covid-19 di Asmat. Pembatasan aktivitas masyarakat ini dimulai Senin (5/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021).
Demikian ditegaskan Bupati Asmat Elisa Kambu pada rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/21).
Pembatasan diberlakukan mengingat pasien Covid-19, berdasarkan catatan dinas kesehatan, hingga Sabtu, (3/7/2021), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang telah ditetapkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat adalah tempat peribadatan. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah baik di rumah atau aula/gedung untuk sementara tidak diijinkan.
Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menerapkan bekerja di rumah (work from home). "Kecuali pelayanan pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bekerja seperti biasa dengen tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Termasuk layanan vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, aktivitas perekonomian dan sosial budaya. Aktivitas warga masyarakat sektor aneka usaha pertokoan, kios warung makan, penjaja makanan kaki lima, dan jasa lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00-17.00 WiT. Pemilik/pengelola usaha makanan, minuman, kafe, rumah makan/restoran, penjaja makanan yang menyediakan makan di tempat agar tidak melayani makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Resepsi pernikahan untuk sementara tidak diijinkan, sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pusat kebugaran/olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan seni budaya/sosialisasi/kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diijinkan.
Usaha hiburan dan jasa seperti tempat karaoke, kafe, bar, club malam, atau usaha sejenis yang mendapat izin untuk sementara ditutup. Aktivitas masyarakat selama di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Tim Gabungan Pemkab Asmat, Satpol PP bersama Polres Asmat, unsur TNI akan mengadakan patroli setiap saat, dan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Bupati Asmat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-1 9 di Kabupaten Asmat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/dari rumah. Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sementara ditunda. Untuk aktivitas nonakademik seperti acara wisuda, perpisahan, pembagian raport/ijazah dan kegiatan sejenisnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk sementara dapat ditunda.
Untuk transportasi, Bandarara Ewer dan Kamur untuk sementara ditutup, dibuka hanya pesawat carter untuk penumpang emergency (pasien rujukan, tenaga kesehatan, kedinasan, keamanan dan kedukaan.
KM Tatamailau, KM Leuser, KM Sirimau untuk sementara tidak diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats.
Kapal Pelni (Perintis), kapal ASDP, dan kapal perusahaan dalam negeri lainnya diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats dan pelabuhan lain di Kabupaten Asmat hanya membawa material bahan pokok dan penumpang emergency dan ABK kapal wajib swab/PCR.
Pelaku perjalanan yang akan keluar wilayah Kabupaten Asmat harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh moda transportasi dan daerah tujuan. Sedangkan pelaku perjalanan emergency yang masuk wilayah Kabupaten Asmat dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 berupa rapid test Antigen. Keterangan bebas Covid-19 diserahkan pada petugas pintu masuk bandara dan atau pelabuhan serta meninggalkan alamat tempat tinggal dan nomor telepon selular yang aktif.
Selain itu surat keterangan bebas Covid-19 Rapid Test Antigen berlaku selama tiga hari sejak dikeluarkan. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah tiba di kota Agats akan dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat. CM
Demikian ditegaskan Bupati Asmat Elisa Kambu pada rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/21).
Pembatasan diberlakukan mengingat pasien Covid-19, berdasarkan catatan dinas kesehatan, hingga Sabtu, (3/7/2021), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 55 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang telah ditetapkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda Asmat adalah tempat peribadatan. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan di luar rumah ibadah baik di rumah atau aula/gedung untuk sementara tidak diijinkan.
Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menerapkan bekerja di rumah (work from home). "Kecuali pelayanan pada rumah sakit umum daerah dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bekerja seperti biasa dengen tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Termasuk layanan vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, aktivitas perekonomian dan sosial budaya. Aktivitas warga masyarakat sektor aneka usaha pertokoan, kios warung makan, penjaja makanan kaki lima, dan jasa lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00-17.00 WiT. Pemilik/pengelola usaha makanan, minuman, kafe, rumah makan/restoran, penjaja makanan yang menyediakan makan di tempat agar tidak melayani makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Resepsi pernikahan untuk sementara tidak diijinkan, sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pusat kebugaran/olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan seni budaya/sosialisasi/kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diijinkan.
Usaha hiburan dan jasa seperti tempat karaoke, kafe, bar, club malam, atau usaha sejenis yang mendapat izin untuk sementara ditutup. Aktivitas masyarakat selama di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Tim Gabungan Pemkab Asmat, Satpol PP bersama Polres Asmat, unsur TNI akan mengadakan patroli setiap saat, dan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Bupati Asmat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-1 9 di Kabupaten Asmat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/dari rumah. Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sementara ditunda. Untuk aktivitas nonakademik seperti acara wisuda, perpisahan, pembagian raport/ijazah dan kegiatan sejenisnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk sementara dapat ditunda.
Untuk transportasi, Bandarara Ewer dan Kamur untuk sementara ditutup, dibuka hanya pesawat carter untuk penumpang emergency (pasien rujukan, tenaga kesehatan, kedinasan, keamanan dan kedukaan.
KM Tatamailau, KM Leuser, KM Sirimau untuk sementara tidak diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats.
Kapal Pelni (Perintis), kapal ASDP, dan kapal perusahaan dalam negeri lainnya diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats dan pelabuhan lain di Kabupaten Asmat hanya membawa material bahan pokok dan penumpang emergency dan ABK kapal wajib swab/PCR.
Pelaku perjalanan yang akan keluar wilayah Kabupaten Asmat harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh moda transportasi dan daerah tujuan. Sedangkan pelaku perjalanan emergency yang masuk wilayah Kabupaten Asmat dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 berupa rapid test Antigen. Keterangan bebas Covid-19 diserahkan pada petugas pintu masuk bandara dan atau pelabuhan serta meninggalkan alamat tempat tinggal dan nomor telepon selular yang aktif.
Selain itu surat keterangan bebas Covid-19 Rapid Test Antigen berlaku selama tiga hari sejak dikeluarkan. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah tiba di kota Agats akan dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat. CM
(ars)