Pengembangan Wilayah Metropolitan Mamminasata Perlu Platform Satu Data

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:20 WIB
loading...
Pengembangan Wilayah Metropolitan Mamminasata Perlu Platform Satu Data
Ditjen Adwil Kemendagri berkoordinasi dengan pemda mengenai pengembangan wilayah Metropolitan Mamminasata, Sulawesi Selatan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adwil Kemendagri) berkoordinasi dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) mengenai pengembangan wilayah Metropolitan Mamminasata, Sulawesi Selatan (Sulsel) .

Baca juga: Akselerasi Pembangunan Metropolitan Rebana, Ridwan Kamil Minta Pusat Terbitkan Perpres

Nantinya Kota Makassar yang dikenal sebagai pusat bisnis dan jasa sekaligus penghubung bagi wilayah Indonesia Timur akan membantu meningkatkan roda perekenomian daerah di sekitarnya, seperti Kabupaten Maros, Gowa, dan Takalar.

Baca juga: Ini Cerita Keluarga Mbak You soal Kemampuan Supranatural hingga Nikah dengan Ular

Melihat kondisi itu, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Makassar-Maros-Sugguminasa-Takalar (Mamminasata).

Dirjen Adwil Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, kebijakan tata ruang nasional akan mengarahkan Wilayah Metropolitan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan pelayanan untuk Kawasan Indonesia Timur berskala internasional.

Beberapa sektor yang akan dikembangkan adalah perikanan, MICE (meeting, incentive, convention, dan exhibition), perdagangan-jasa, dan pusat distribusi.

“Untuk itu, dalam penanganannya memerlukan kolaborasi tiga level pemerintahan, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuannya, memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien,” ujar Syafrizal dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Dia menyatakan bahwa pengembangan wilayah metropolitan harus dilakukan secara hati-hati karena ada banyak ekses dari kemajuan pesat suatu kota.

Persoalan umum yang kerap muncul antara lain pertumbuhan penduduk yang tak terkendali, kemiskinan, pengangguran, permukiman kumuh, kriminalitas, kemacetan, ketersedian lahan untuk usaha dan tempat tinggal, pengelolaan sampah, dan air bersih.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3130 seconds (0.1#10.140)