Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:42 WIB
loading...
Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengejar kendaraan dinas (Randis) yang dikuasai sejumlah eks pejabat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengejar kendaraan dinas (Randis) yang dikuasai sejumlah eks pejabat.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Helmy Budiman mengatakan upaya tersebut ditempuh lantaran pihak terkait tidak memiliki iktikad baik setelah beberapa kali didesak untuk mengembalikan Randis.

"Kendalanya karena kami sudah lakukan cara persuasif, hanya tidak ada respons dari yang menguasai, sekarang posisinya, kami sementara buat persuratan ke Kejaksaan Negeri untuk dibantu," terangnya.

Helmy mengaku cukup sepakat dengan himbauan dari Anggota DPRD Kota Makassar untuk melibatkan APH, lantaran persoalan tersebut sudah cukup lama mengendap. Hal ini akan dilakukan begitu kejaksaan turun tangan.

"Jadi saya sepakat kalau ini (libatkan APH), ini untuk bantu melakukan penarikan kendaraan," lanjut Helmy.



Dia memastikan BPKAD bersama APH akan mendatangi eks pejabat terkait, dan langsung melakukan penarikan di tempat.

Hanya saja, hal ini masih menunggu kondisi kondusif, mengingat saat ini kasus Covid-19 tengah mengalami peningkatan.

"Makanya mudah-mudahan kondisinya bagus, tidak ada lonjakan Covid-19, kami mau datangi langsung yang memegang kendaraan dan langsung dieksekusi penarikan di tempat," tegasnya.

Helmy mengatakan, sejak memasuki tahun 2021, jumlah Randis yang berhasil ditarik Pemkot sudah mencapai 76 kendaraan roda empat. Dimana sebagian besar dari kendaraan-kendaraan tersebut telah didistribusikan kembali kepada pejabat yang membutuhkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)