Jika Masih Buang Kotoran ke Sungai, Wabup Blitar Ancam Usir PT Greenfields

Senin, 28 Juni 2021 - 16:29 WIB
loading...
A A A
Belum lama ini pembuangan kotoran sapi ke sungai kembali terjadi. Keluhan disampaikan warga Kecamatan Doko. Untuk menghentikan hal itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah mengeluarkan teguran yang tertuang dalam surat resmi nomor 570/287/408.117/2021.

"Ada tiga poin dalam surat teguran tersebut," kata Rahmat. Yang pertama, PT Greenfields diberi waktu tujuh hari untuk menangani masalah limbah . Kedua, mengingatkan PT Greenfields yang sudah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah dengan sengaja.

Dan yang ketiga langkah PT Greenfields mengembangkan investasi Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, diminta dihentikan selama proses pengalihan hak penguasaan lahan belum tuntas. "Selama proses penguasaan lahan belum clear and clean, pengembangan farm 3 di Doko hendaknya dihentikan," tegas Rahmat.



Menjawab surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields membuat surat pernyataan yang intinya berkomitmen ikut melestarikan lingkungan. PT Greenfields juga berjanji tidak akan membuang limbah secara sengaja ke sungai. Namun diduga praktek pembuangan limbah ke sungai masih dilakukan. Rahmat mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman video, termasuk sampel air yang tercemar.

Ia juga mempertanyakan manfaat keberadaan PT Greenfields bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Sebab diduga program CSR untuk masyarakat tidak pernah ada. "Kalau terbukti masih membuang limbah secara sengaja kita tutup saja. Apalagi kalau sampai benar tidak ada CSRnya," pungkas Rahmat.

Hal senada disampaikan Kinan, juru bicara warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko. Paska terbitnya surat teguran Bupati Blitar, 7 Juni 2021, PT Greenfields diduga masih membuang limbah kotoran sapi ke sungai. Selama empat hari (8-11 Juni) paska terbitnya surat teguran Bupati Blitar, kotoran sapi masih mencemari sungai. Warga sempat mengambil sampel air yang tercemar. "Mulai tanggal 12 Juni limbah tidak dibuang ke sungai," ujar Kinan.



Pada tanggal 15 Juni 2021, tiba-tiba petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jatim dan Pemkab Blitar turun ke Doko. Mereka mengambil sampel air sungai yang sudah bersih dari limbah. Di lokasi petugas juga sempat berdialog dengan warga. Mereka, kata Kinan mengatakan sampel air sungai yang diambil warga tidak prosedural dan tidak sah. Kata petugas LH, yang bisa melakukan pengambilan sampel air hanya petugas yang memiliki kewenangan.

Kinan menduga ada upaya melakukan permainan sampel air yang nantinya menjadi alat bukti ada tidaknya pencemaran . "Sebab sampel air sungai yang diambil petugas LH adalah sungai yang sudah bersih. Padahal empat hari setelah ada teguran bupati, mereka masih membuang limbah ke sungai," terang Kinan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4050 seconds (0.1#10.140)