Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:31 WIB
loading...
BPJamsostek mengimbau seluruh peserta BPJamsostek mengoptimalkan protokol Lapak Asik, untuk memutus mata rantai COVID-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pandemi COVID-19 berdampak serius terhadap nasib para buruh. Banyak pekerja yang akhirnya harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terpuruknya kondisi ekonomi.
Baca juga: Datangi Ruang Isolasi COVID-19, Ini yang Dilakukan Wali Kota Surabaya
Pada kondisi sulit tersebut, dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi harapan berharga bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19 , baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maupun berwirausaha setelah kehilangan pekerjaan.
Dalam melayani para pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, kini mengoptimalkan pelayanan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 , khususnya di Kota Bandung yang kini berstatus Siaga I COVID-19.
Baca juga: Solok Gempar, Hewan Aneh Berwajah Babi Berkuku Beruang Ditangkap di Gedung DPRD
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan penerapan status siaga satu di Kota Bandung yang merupakan wilayah kerjanya, banyak pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan dana JHT.
Demi menekan potensi penularan sekaligus memutus mata rantai COVID-19 , pihaknya meminta seluruh peserta yang ingin mengajukan JHT diminta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui mekanisme antrean online BPJamsostek.
"Demi memutus mata rantai COVID-19 di kalangan pekerja dan keluarga. Pekerja yang bermaksud mencairkan klaim JHT diharapkan untuk memaksimalkan mekanisme online atau Lapak Asik. Jika peserta bingung cara klaim, bisa menghubungi call centre 175 BP Jamsostek untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan," ujar Tidar di Bandung, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung
Protokol Lapak Asik BPJamsostek, merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJamsostek dalam mendukung pemerintah meminimalisasi dan menghentikan penularan COVID-19 . Protokol Lapak Asik mulai diterapkan sejak pandemi melanda Indonesia. Pelayanan kepada peserta yang sebelumnya selalu dilakukan melalui tatap muka, diarahkan menjadi layanan online melalui protokol Lapak Asik.
"Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan hingga pemutusan mata rantai COVID-19 yang penanganannya sedang diupayakan oleh pemerintah," imbuhnya.
Tidar pun menjelaskan tahapan yang harus dilaluipeserta yang ingin mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik. Pertama, peserta dapat mengunduh link: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kedua, mengisi formulir antrean online.
Baca juga: Ditinggal Suami ke Madura, Ibu, Anak, dan Neneknya Positif COVID-19
Ketiga, mencetak bukti antrean online. Keempat, siapkan dokumen pengajuan klaim. Kelima, mengunduh lampiran dokumen pengajuan klaim , dan tahap terakhir, yakni melampirkan dokumen sesuai petunjuk ke link/email yang telah ditentukan.
"Pastikan email, nomor hp (handphone) dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor . Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call," jelas Tidar.
Tidar juga mengatakan, dengan hadirnya Lapak Asik , untuk melakukan konfirmasi Jaminan Pensiun Berkala, peserta diharapkan memindai atau scan dokumen asli berupa KTP, KK, buku tabungan, seluruh halaman buku nikah (untuk manfaat pensiun janda/duda) atau akta kelahiran (untuk manfaat pensiun orang tua/anak), foto ahli waris, dan tanda terima Jaminan Pensiun Berkala bulan sebelumnya.
Baca juga: Buton Selatan Gempar, Pemuda Berinisial FU Cabuli 19 Anak Sejak 2018
"Kemudian, peserta diharapkan menuliskan nomor hp yang dapat dihubungi untuk kami hubungi via video call. Semua hasil scan dokumen asli dikirim email ke : [email protected], dengan subject email : JP_nama penerima," jelasnya lagi.
Pihaknya berharap, melalui protokol Lapak Asik , peserta BPJamsostek mendapatkan pelayanan yang optimal. Terlebih, di tengah situasi pandemi saat ini, banyak peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan membutuhkan JHT-nya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya memutuskan menarik rem darurat seiring memburuknya penanganan COVID-19 , khususnya di kawasan Bandung Raya. Lonjakan kasus COVID-19 mengakibatkan rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Bandung Raya nyaris penuh.
Baca juga: Gempar, Ketua DPRD Gunungkidul Tuding Ada Penimbunan 37.000 Vaksin COVID-19
Bahkan, perbandingan tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) RS rujukan COVID-19 di kawasan ini, telah melampau batas standar maksimal yang ditetapkan WHO dan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.
"Wilayah Bandung raya kami nyatakan sedang siaga satu COVID-19 karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan kabupaten Bandung. Kemudian, wilayah Bandung raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen, sementara Bandung raya ini sudah di angka 84,19 persen," ungkapnya.
Baca juga: Datangi Ruang Isolasi COVID-19, Ini yang Dilakukan Wali Kota Surabaya
Pada kondisi sulit tersebut, dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi harapan berharga bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19 , baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maupun berwirausaha setelah kehilangan pekerjaan.
Dalam melayani para pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, kini mengoptimalkan pelayanan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 , khususnya di Kota Bandung yang kini berstatus Siaga I COVID-19.
Baca juga: Solok Gempar, Hewan Aneh Berwajah Babi Berkuku Beruang Ditangkap di Gedung DPRD
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan penerapan status siaga satu di Kota Bandung yang merupakan wilayah kerjanya, banyak pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan dana JHT.
Demi menekan potensi penularan sekaligus memutus mata rantai COVID-19 , pihaknya meminta seluruh peserta yang ingin mengajukan JHT diminta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui mekanisme antrean online BPJamsostek.
"Demi memutus mata rantai COVID-19 di kalangan pekerja dan keluarga. Pekerja yang bermaksud mencairkan klaim JHT diharapkan untuk memaksimalkan mekanisme online atau Lapak Asik. Jika peserta bingung cara klaim, bisa menghubungi call centre 175 BP Jamsostek untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan," ujar Tidar di Bandung, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung
Protokol Lapak Asik BPJamsostek, merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJamsostek dalam mendukung pemerintah meminimalisasi dan menghentikan penularan COVID-19 . Protokol Lapak Asik mulai diterapkan sejak pandemi melanda Indonesia. Pelayanan kepada peserta yang sebelumnya selalu dilakukan melalui tatap muka, diarahkan menjadi layanan online melalui protokol Lapak Asik.
"Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan hingga pemutusan mata rantai COVID-19 yang penanganannya sedang diupayakan oleh pemerintah," imbuhnya.
Tidar pun menjelaskan tahapan yang harus dilaluipeserta yang ingin mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik. Pertama, peserta dapat mengunduh link: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kedua, mengisi formulir antrean online.
Baca juga: Ditinggal Suami ke Madura, Ibu, Anak, dan Neneknya Positif COVID-19
Ketiga, mencetak bukti antrean online. Keempat, siapkan dokumen pengajuan klaim. Kelima, mengunduh lampiran dokumen pengajuan klaim , dan tahap terakhir, yakni melampirkan dokumen sesuai petunjuk ke link/email yang telah ditentukan.
"Pastikan email, nomor hp (handphone) dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor . Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call," jelas Tidar.
Tidar juga mengatakan, dengan hadirnya Lapak Asik , untuk melakukan konfirmasi Jaminan Pensiun Berkala, peserta diharapkan memindai atau scan dokumen asli berupa KTP, KK, buku tabungan, seluruh halaman buku nikah (untuk manfaat pensiun janda/duda) atau akta kelahiran (untuk manfaat pensiun orang tua/anak), foto ahli waris, dan tanda terima Jaminan Pensiun Berkala bulan sebelumnya.
Baca juga: Buton Selatan Gempar, Pemuda Berinisial FU Cabuli 19 Anak Sejak 2018
"Kemudian, peserta diharapkan menuliskan nomor hp yang dapat dihubungi untuk kami hubungi via video call. Semua hasil scan dokumen asli dikirim email ke : [email protected], dengan subject email : JP_nama penerima," jelasnya lagi.
Pihaknya berharap, melalui protokol Lapak Asik , peserta BPJamsostek mendapatkan pelayanan yang optimal. Terlebih, di tengah situasi pandemi saat ini, banyak peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan membutuhkan JHT-nya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya memutuskan menarik rem darurat seiring memburuknya penanganan COVID-19 , khususnya di kawasan Bandung Raya. Lonjakan kasus COVID-19 mengakibatkan rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Bandung Raya nyaris penuh.
Baca juga: Gempar, Ketua DPRD Gunungkidul Tuding Ada Penimbunan 37.000 Vaksin COVID-19
Bahkan, perbandingan tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) RS rujukan COVID-19 di kawasan ini, telah melampau batas standar maksimal yang ditetapkan WHO dan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.
"Wilayah Bandung raya kami nyatakan sedang siaga satu COVID-19 karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan kabupaten Bandung. Kemudian, wilayah Bandung raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen, sementara Bandung raya ini sudah di angka 84,19 persen," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :