COVID-19 Menggila, Petugas Gabungan Bubarkan Paksa Pesta Pernikahan Anak Kepala Dusun
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Petugas Satpol PP, BPBD, Polri, dan TNI yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunungkidul, membubarkan secara paksa pesta pernikahan anak kepala dusun di Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan.
Pembubaran pesta ini, terpaksa dilakukan oleh petugas gabungan setelah melihat adanya kerumunan, dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para tamu undangan pesta tersebut. Sehingga rentan terjadi penularan COVID-19 .
Petugas memberikan waktu selama tiga jam kepada para panitia pesta pernikahan tersebut, untuk menyelesaikan acaranya, dan serta membersihkan seluruh arena hajatan. Panitia juga diberi teguran lisan dan tertuli s oleh petugas gabungan, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sugito mengatakan, panitia juga diminta menandatangani surat pernyataan, yang berisi kesanggupan dari pantiia untuk menanggung seluruh risiko jika dalam acara tersebut terjadi klaster baru penularan COVID-19 .
"Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan, seperti jumlah pengunjung dalam satu waktu yang melebihi 25 persen, sehingga menimbulkan kerumunan . Serta panitia juga menggelar prasmanan, sehingga petugas terpaksa membubarkannya," tuturnya.
Ketua Panitia Hajatan, Wahyudi mengatakan, sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan . Salah satu yang dilakukan adalah dengan membentuk tim khusus, yang bertugas memantau penerapan protokol kesehatan .
"Para pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker , serta cuci tangan sebelum masuk ke ruangan. Tempat cuci tangan dan gandsanitizer juga telah disiapkan di pintu masuk tempat acara," terangnya.
Meski begitu, panitia juga tidak menampik adanya kerumuman yang disebabkan oleh tingginya antusias warga untuk menghadiri acara hajatan tersebut. Mengingat, penyelenggara hajatan merupakan kepala dusun yang dinilai bagus dalam bermasyarakat.
Lihat Juga: Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Pembubaran pesta ini, terpaksa dilakukan oleh petugas gabungan setelah melihat adanya kerumunan, dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para tamu undangan pesta tersebut. Sehingga rentan terjadi penularan COVID-19 .
Petugas memberikan waktu selama tiga jam kepada para panitia pesta pernikahan tersebut, untuk menyelesaikan acaranya, dan serta membersihkan seluruh arena hajatan. Panitia juga diberi teguran lisan dan tertuli s oleh petugas gabungan, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sugito mengatakan, panitia juga diminta menandatangani surat pernyataan, yang berisi kesanggupan dari pantiia untuk menanggung seluruh risiko jika dalam acara tersebut terjadi klaster baru penularan COVID-19 .
"Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan, seperti jumlah pengunjung dalam satu waktu yang melebihi 25 persen, sehingga menimbulkan kerumunan . Serta panitia juga menggelar prasmanan, sehingga petugas terpaksa membubarkannya," tuturnya.
Baca Juga
Ketua Panitia Hajatan, Wahyudi mengatakan, sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan . Salah satu yang dilakukan adalah dengan membentuk tim khusus, yang bertugas memantau penerapan protokol kesehatan .
"Para pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker , serta cuci tangan sebelum masuk ke ruangan. Tempat cuci tangan dan gandsanitizer juga telah disiapkan di pintu masuk tempat acara," terangnya.
Meski begitu, panitia juga tidak menampik adanya kerumuman yang disebabkan oleh tingginya antusias warga untuk menghadiri acara hajatan tersebut. Mengingat, penyelenggara hajatan merupakan kepala dusun yang dinilai bagus dalam bermasyarakat.
Lihat Juga: Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
(eyt)