Kebelet Nyabu Berdua, Suami Ini Ajak Istri Cantiknya Curi Ponsel Pedagang Seblak

Minggu, 20 Juni 2021 - 14:15 WIB
loading...
Kebelet Nyabu Berdua,...
Pasangan suami istri (Pasutri) Dani Danhas (25), dan Mika Putri Ayu (22) diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, usai curi ponsel untuk beli sabu. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Pasangan suami istri (Pasutri) Dani Danhas (25) dan Mika Putri Ayu (22) yang sama-sama kebelet ingin nyabu , nekat mencuri ponsel milik pedagang seblak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.



Mereka nekat mencuri ponsel milik pedagang seblak, untuk dibelikan sabu. Petualangan keduanya akhirnya tumbang di tangan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka Dani ditangkap saat berada di warnet, sementara istrinya ditangkap di rumahnya.



Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Ismail mengatakan, penangkapan pasutri ini karena aksi nekatnya mencuri ponsel milik pedagang seblak Indah Kusuma (20) warga Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.



Dijelaskan Ismail, keduanya melacarkan aksi pencurian dengan modus membeli seblak, dan saat korban sedang sibuk melayani, pasutri ini mengambil ponsel milik korban yang sedang diletakan di atas lemari di warung seblak.

Dan usai melancarkan aksinya, pasutri ini langsung kabur. Setelah itu korban yang kehilangan ponselnya melapor ke Polres Lubuklinggau. "Tersangka Dani ditangkap saat ada di Warnet RR. Sedangkan istrinya ditangkap di rumah," jelasnya.



Keduanya digiring ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu turut diamankan kendaraan yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, yakni sepeda motor matik warna merah hitam bernomor polisi BG 4844 HM dan ponsel. "Keduanya mengaku, uang hasil menjual ponsel curian itu untuk membeli sabu ," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)