Tuduh Orang Berhubungan Seks di Hotel Lalu Diperas Rp17 Juta, 4 Wartawan Dibekuk Polisi

Minggu, 20 Juni 2021 - 13:55 WIB
loading...
Tuduh Orang Berhubungan...
Empat wartawan media online masing-masing berinisial ABD, EN, SST, dan GN diringkus Satreskrim Polres Jember, usai memeras dan menuduh pasangan selingkuh. Foto/Ilustrasi
A A A
JEMBER - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh empat orang wartawan,berhasil dibongkar Satreskrim Polres Jember. Empat orang yang mengaku sebagai wartawan media online berinisial ABD, EN, SST, dan GN diringkus dan dijebloskan sel tahanan Polres Jember.

Baca juga: Gagal Minta Setoran, Preman di Medan Keok Usai Lempar Bus Trans Metro Deli

Kawanan ini, menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna diringkus usai memeras korbannya hingga belasan juta rupiah, dengan pembayaran diangsur. "Mereka kami tangkap saat korban baru saja menyerahkan uang untuk kali kedua," tegasnya.



Pemerasan ini terjadi, saat korban laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah berkeluarga, dituduh oleh para wartawan ini telah melakukan hubungan seks di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Jember.

Baca juga: Tapanuli Tengah Gempar, Ribuan Ikan Dari Dasar Laut Bermunculan ke Permukaan

Tuduhan yang dilayangkan itu tidak berdasar. Namun, kedua korban tetap menyanggupi untuk membayar uang senilai Rp17 juta sesuai permintaan para tersangka. Pembayaran dilakukan secara diangsur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Miris, Para Pejabat...
Miris, Para Pejabat Harus Utang demi Bayar Upeti Ke Bupati Gatut Sunu
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rekomendasi
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved