Tuduh Orang Berhubungan Seks di Hotel Lalu Diperas Rp17 Juta, 4 Wartawan Dibekuk Polisi
Minggu, 20 Juni 2021 - 13:55 WIB
loading...
Empat wartawan media online masing-masing berinisial ABD, EN, SST, dan GN diringkus Satreskrim Polres Jember, usai memeras dan menuduh pasangan selingkuh. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JEMBER - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh empat orang wartawan,berhasil dibongkar Satreskrim Polres Jember. Empat orang yang mengaku sebagai wartawan media online berinisial ABD, EN, SST, dan GN diringkus dan dijebloskan sel tahanan Polres Jember.
Baca juga: Gagal Minta Setoran, Preman di Medan Keok Usai Lempar Bus Trans Metro Deli
Kawanan ini, menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna diringkus usai memeras korbannya hingga belasan juta rupiah, dengan pembayaran diangsur. "Mereka kami tangkap saat korban baru saja menyerahkan uang untuk kali kedua," tegasnya.
Pemerasan ini terjadi, saat korban laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah berkeluarga, dituduh oleh para wartawan ini telah melakukan hubungan seks di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Jember.
Baca juga: Tapanuli Tengah Gempar, Ribuan Ikan Dari Dasar Laut Bermunculan ke Permukaan
Tuduhan yang dilayangkan itu tidak berdasar. Namun, kedua korban tetap menyanggupi untuk membayar uang senilai Rp17 juta sesuai permintaan para tersangka. Pembayaran dilakukan secara diangsur.
Baca juga: Gagal Minta Setoran, Preman di Medan Keok Usai Lempar Bus Trans Metro Deli
Kawanan ini, menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna diringkus usai memeras korbannya hingga belasan juta rupiah, dengan pembayaran diangsur. "Mereka kami tangkap saat korban baru saja menyerahkan uang untuk kali kedua," tegasnya.
Pemerasan ini terjadi, saat korban laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah berkeluarga, dituduh oleh para wartawan ini telah melakukan hubungan seks di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Jember.
Baca juga: Tapanuli Tengah Gempar, Ribuan Ikan Dari Dasar Laut Bermunculan ke Permukaan
Tuduhan yang dilayangkan itu tidak berdasar. Namun, kedua korban tetap menyanggupi untuk membayar uang senilai Rp17 juta sesuai permintaan para tersangka. Pembayaran dilakukan secara diangsur.
Lihat Juga :