PT SLM Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Pajak di PN Sanggau Kalbar
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:45 WIB
loading...
Pertama dalam sejarah, Dirjen Perpajakan Indonesia kalah dalam gugatan praperadilan antara pihaknya dengan PT SLM. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
KALIMANTAN BARAT - Pertama dalam sejarah, Dirjen Perpajakan Indonesia kalah dalam gugatan praperadilan antara pihaknya dengan PT SLM.
Kejadian itu terjadi usai Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat memutuskan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam gugatan yang antara PT SLM dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Senin (7/6/2021) lalu.
Dalam sidang itu, hakim melihat ajuan ini cacat hukum atau tidak sah. Karena itu hakim memutuskan dokumen PT SLM tidak dapat lagi digunakan untuk menghitung utang pajak perusahaan.
Kuasa Hukum PT SLM, Cuaca Teger memaparkan kasus bermula saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM.
Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Kejadian itu terjadi usai Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat memutuskan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam gugatan yang antara PT SLM dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Senin (7/6/2021) lalu.
Dalam sidang itu, hakim melihat ajuan ini cacat hukum atau tidak sah. Karena itu hakim memutuskan dokumen PT SLM tidak dapat lagi digunakan untuk menghitung utang pajak perusahaan.
Kuasa Hukum PT SLM, Cuaca Teger memaparkan kasus bermula saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM.
Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Lihat Juga :