PT SLM Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Pajak di PN Sanggau Kalbar
loading...
A
A
A
KALIMANTAN BARAT - Pertama dalam sejarah, Dirjen Perpajakan Indonesia kalah dalam gugatan praperadilan antara pihaknya dengan PT SLM.
Kejadian itu terjadi usai Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat memutuskan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam gugatan yang antara PT SLM dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Senin (7/6/2021) lalu.
Dalam sidang itu, hakim melihat ajuan ini cacat hukum atau tidak sah. Karena itu hakim memutuskan dokumen PT SLM tidak dapat lagi digunakan untuk menghitung utang pajak perusahaan.
Kuasa Hukum PT SLM, Cuaca Teger memaparkan kasus bermula saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM.
Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat saat itu adalah kuitansi penjualan tandan buah segar sawit, rekening koran, surat jalan, laporan timbangan, dan SPT PPN dan SPT PPh.
“Artinya, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan harus dihentikan karena pemeriksaan yang diputuskan Hakim itu tidak sah,” kata Cuaca Teger, Senin (14/6/2021) lalu.
Barulah setelah mempelajari, ia menemukan fakta bahwa laporan pajak tertulis PT SLM yang dilaporkan dan diperiksa secara administrasi adalah untuk tahun buku 2018.
Saat itu, lanjutnya, Ia menemukan bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat tengah meningkatkan status pemeriksaan administrasi ke pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. “Mungkin pemeriksa melihat ada indikasi perusahaan itu ada perbuatan pidana pajak,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan yang rumit tersebut, Cuaca Teger meneliti surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat. Saat itu, Cuaca Teger juga meminjam dokumen-dokumen yang diduga terindikasi salah prosedur.
Kejadian itu terjadi usai Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat memutuskan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam gugatan yang antara PT SLM dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Senin (7/6/2021) lalu.
Dalam sidang itu, hakim melihat ajuan ini cacat hukum atau tidak sah. Karena itu hakim memutuskan dokumen PT SLM tidak dapat lagi digunakan untuk menghitung utang pajak perusahaan.
Kuasa Hukum PT SLM, Cuaca Teger memaparkan kasus bermula saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM.
Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat saat itu adalah kuitansi penjualan tandan buah segar sawit, rekening koran, surat jalan, laporan timbangan, dan SPT PPN dan SPT PPh.
“Artinya, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan harus dihentikan karena pemeriksaan yang diputuskan Hakim itu tidak sah,” kata Cuaca Teger, Senin (14/6/2021) lalu.
Barulah setelah mempelajari, ia menemukan fakta bahwa laporan pajak tertulis PT SLM yang dilaporkan dan diperiksa secara administrasi adalah untuk tahun buku 2018.
Saat itu, lanjutnya, Ia menemukan bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat tengah meningkatkan status pemeriksaan administrasi ke pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. “Mungkin pemeriksa melihat ada indikasi perusahaan itu ada perbuatan pidana pajak,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan yang rumit tersebut, Cuaca Teger meneliti surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat. Saat itu, Cuaca Teger juga meminjam dokumen-dokumen yang diduga terindikasi salah prosedur.