PT SLM Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Pajak di PN Sanggau Kalbar

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:45 WIB
loading...
PT SLM Menangkan Gugatan...
Pertama dalam sejarah, Dirjen Perpajakan Indonesia kalah dalam gugatan praperadilan antara pihaknya dengan PT SLM. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KALIMANTAN BARAT - Pertama dalam sejarah, Dirjen Perpajakan Indonesia kalah dalam gugatan praperadilan antara pihaknya dengan PT SLM.

Kejadian itu terjadi usai Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat memutuskan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam gugatan yang antara PT SLM dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Senin (7/6/2021) lalu.

Dalam sidang itu, hakim melihat ajuan ini cacat hukum atau tidak sah. Karena itu hakim memutuskan dokumen PT SLM tidak dapat lagi digunakan untuk menghitung utang pajak perusahaan.

Kuasa Hukum PT SLM, Cuaca Teger memaparkan kasus bermula saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM.

Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.

Dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat saat itu adalah kuitansi penjualan tandan buah segar sawit, rekening koran, surat jalan, laporan timbangan, dan SPT PPN dan SPT PPh.

“Artinya, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan harus dihentikan karena pemeriksaan yang diputuskan Hakim itu tidak sah,” kata Cuaca Teger, Senin (14/6/2021) lalu.

Barulah setelah mempelajari, ia menemukan fakta bahwa laporan pajak tertulis PT SLM yang dilaporkan dan diperiksa secara administrasi adalah untuk tahun buku 2018.

Saat itu, lanjutnya, Ia menemukan bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat tengah meningkatkan status pemeriksaan administrasi ke pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. “Mungkin pemeriksa melihat ada indikasi perusahaan itu ada perbuatan pidana pajak,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan yang rumit tersebut, Cuaca Teger meneliti surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat. Saat itu, Cuaca Teger juga meminjam dokumen-dokumen yang diduga terindikasi salah prosedur.

Fakta baru muncul usai pemeriksa pajak meminta meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan.

“Setelah diteliti sejak surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterbitkan, dan dilakukan peminjaman dokumen-dokumen, terindikasi pemeriksa menyalahi prosedur yaitu pemeriksa melakukan pelanggaran kewenangan. Pemeriksa meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan,” ungkapnya.

Pria yang pernah bekerja selama 20 tahun di Dirjen Pajak Jakarta ini mengatakan kasus PT SLM tidak rumit. Hanya saja Ia meminta agar seluruh pegawai Ditjen Pajak di pusat dan daerah taat pada aturan pelaksaan tugas agar masyarakat dan pengusaha tidak dirugikan. Baca: Belum Sempat Ambil Uang, Kakek di Blitar Terciduk Bobol ATM.

“Sebagai mantan orang pajak, saya mendukung tupoksi Ditjen Pajak untuk kepentingan penerimaan negara, karena itu saya berharap semua pegawai Ditjen Pajak untuk taat peraturan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Untuk kasus PT SLM, Cuaca Teger menghimbau agar Ditjen Pajak memonitor pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur karena sifatnya kasuistis. Baca Juga: Nilai Ganti Rugi Terlalu Kecil, Warga Terdampak Tol Solo-Yogyakarta Luruk BPN.

Belum diketahui berapa pajak yang ditagihkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada PT SLM, namun jika prosedur hukum dalam pemeriksaan ditemukan janggal maka potensi utang pajak menjadi hilang dan tidak dapat ditagih. “Salah prosedur akan menimbulkan potensi merugikan negara,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3687 seconds (0.1#10.140)