Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, dengan penagkapan tersebut kerugian negara sebesar Rp23 miliar dapat dihindarkan. Bahkan bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.
Menurut Edy Sumardi, mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten, sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan. "Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster ," katanya.
Ia mengimbau masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal," kata Edy Sumardi.
Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang, Syarif Iwan taruna Alkadrie mengatakan, hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.
"Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten, yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut," ujar Syarif Iwan.
(eyt)