Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten

Minggu, 13 Juni 2021 - 18:45 WIB
loading...
Selundupkan 90 Ribu...
Ditpolairud Polda Banten menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster). Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
BANTEN - Pria berinisial M dibekuk Ditpolairud Polda Banten, usai kedapatan menyelundupkan benih bening lobster/benur (baby lobster), di dalam 15 box sterofoam yang berisi sekitar 90.000 ekor benur jenis Mutiara dan Pasir, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 WIB.



Sebanyak 90.000 baby lobster itu ditangkap saat akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Petugas yang mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung dilakukan penangkapan.



Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya. "Semua lobster dilepaskan dihabitatnya," katanya, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).



Menurutnya, Ditpolairud juga sebelumnya menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang, berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir, dan 6.000 ekor jenis Mutiara.

"Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Seluruh Kapolres dan DirPolairud, kata Rudy telah menjalankan instruksi tersebut. Sebab baru-baru ini, Polres Pandeglang, dan Ditreskrimsus Polda Banten, juga mengungkap penyelundupan benur dan telah menangkap pelakunya.

Polres Pandeglang, menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak, Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster .



Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, dengan penagkapan tersebut kerugian negara sebesar Rp23 miliar dapat dihindarkan. Bahkan bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.

Menurut Edy Sumardi, mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten, sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan. "Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster ," katanya.

Ia mengimbau masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal," kata Edy Sumardi.

Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang, Syarif Iwan taruna Alkadrie mengatakan, hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.

"Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten, yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut," ujar Syarif Iwan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2864 seconds (0.1#10.140)