Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
Minggu, 13 Juni 2021 - 18:45 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Banten menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster). Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A
A
A
BANTEN - Pria berinisial M dibekuk Ditpolairud Polda Banten, usai kedapatan menyelundupkan benih bening lobster/benur (baby lobster), di dalam 15 box sterofoam yang berisi sekitar 90.000 ekor benur jenis Mutiara dan Pasir, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 WIB.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster asal Sukabumi Senilai Rp2 Miliar Dibongkar Polisi
Sebanyak 90.000 baby lobster itu ditangkap saat akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Petugas yang mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya. "Semua lobster dilepaskan dihabitatnya," katanya, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Menyerbu Hutan, Prajurit Kopassus Lakukan Serangan Mematikan Terhadap KKB
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster asal Sukabumi Senilai Rp2 Miliar Dibongkar Polisi
Sebanyak 90.000 baby lobster itu ditangkap saat akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Petugas yang mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya. "Semua lobster dilepaskan dihabitatnya," katanya, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Menyerbu Hutan, Prajurit Kopassus Lakukan Serangan Mematikan Terhadap KKB
Lihat Juga :