Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
loading...
A
A
A
BANTEN - Pria berinisial M dibekuk Ditpolairud Polda Banten, usai kedapatan menyelundupkan benih bening lobster/benur (baby lobster), di dalam 15 box sterofoam yang berisi sekitar 90.000 ekor benur jenis Mutiara dan Pasir, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 WIB.
Sebanyak 90.000 baby lobster itu ditangkap saat akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Petugas yang mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya. "Semua lobster dilepaskan dihabitatnya," katanya, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, Ditpolairud juga sebelumnya menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang, berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir, dan 6.000 ekor jenis Mutiara.
"Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Seluruh Kapolres dan DirPolairud, kata Rudy telah menjalankan instruksi tersebut. Sebab baru-baru ini, Polres Pandeglang, dan Ditreskrimsus Polda Banten, juga mengungkap penyelundupan benur dan telah menangkap pelakunya.
Polres Pandeglang, menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak, Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster .
Sebanyak 90.000 baby lobster itu ditangkap saat akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Petugas yang mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya. "Semua lobster dilepaskan dihabitatnya," katanya, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, Ditpolairud juga sebelumnya menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang, berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir, dan 6.000 ekor jenis Mutiara.
"Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Seluruh Kapolres dan DirPolairud, kata Rudy telah menjalankan instruksi tersebut. Sebab baru-baru ini, Polres Pandeglang, dan Ditreskrimsus Polda Banten, juga mengungkap penyelundupan benur dan telah menangkap pelakunya.
Polres Pandeglang, menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak, Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster .