Penelitian Unpad: Kebijakan Benih Bening Lobster Untungkan Nelayan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) melakukan penelitian terhadap nelayan lobster.
Penelitian dilakukan di tiga lokasi perairan Indonesia mengenai pendapat mereka tentang kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hasil penelitian menunjukkan nelayan lobster mengakui kebijakan tersebut bernilai positif bagi pendapatan mereka, serta dapat menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia.
Kebijakan BBL tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP no 24 tahun 2024 tentang patokan harga BBL.
Dua kebijakan itu secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2% serta penetapan harga BBL.
Penelitian yang dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; Lombok Timur, NTB melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024.
Penelitian dilakukan di tiga lokasi perairan Indonesia mengenai pendapat mereka tentang kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hasil penelitian menunjukkan nelayan lobster mengakui kebijakan tersebut bernilai positif bagi pendapatan mereka, serta dapat menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia.
Kebijakan BBL tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP no 24 tahun 2024 tentang patokan harga BBL.
Dua kebijakan itu secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2% serta penetapan harga BBL.
Penelitian yang dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; Lombok Timur, NTB melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024.