Coba Terobos PSBB Malang Raya, 3 Orang Sembunyi di Balik Terpal

Senin, 25 Mei 2020 - 15:50 WIB
loading...
Coba Terobos PSBB Malang...
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang masuk ke Kota Malang, di pos penyekatan Jalan Raya Balearjosari. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Ada-ada saja ulah pengguna jalan yang ingin memasuki wilayah Kota Malang, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, akibat pandemi COVID-19.

(Baca juga: Ratusan Warga AS Pesta Liar di Danau Saat COVID-19 Mengganas )

Menggunakan mobil pikap terbuka, dengan alasan mengangkut barang. Sebuah mobil pikap dari wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, dihentikan petugas gabungan di pos penyekatan PSBB Malang Raya, Jalan Raya Balearjosari, Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, pada Senin (25/5/2020) dini hari, mobil pikap ini berpenumpang enam orang. Tiga orang duduk di depan, dan tiga sisanya sembunyi di bak belakang yang tertutup terpal.

"Mereka langsung kami periksa sesuai protokol kesehatan, dan langsung disuruh putar balik ke daerah asalnya. Tiga orang yang ditemukan berada di bak belakang, juga tidak dilengkapi surat keterangan," tegasnya.

(Baca juga: IPW Ingatkan Kapolda Jatim Tak Lebay Sikapi Kapolsek Tertidur )

Dari data di pos penyekatan Jalan Raya Balearjosari, hingga Senin (25/5/2020) siang, jumlah kendaraan roda dua yang diperiksa sebanyak 57.904 unit, dan yang diminta untuk putar balik sebanyak 2.866 unit.

"Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang telah diperiksa sebanyak 33.521 kendaraan, dan yang diminta putar balik sebanyak 1.549 kendaraan. Ada pun untuk blanko teguran PSBB telah kita keluarkan sebanyak 1.611 lembar," tegas Handi.

Blanko teguran diberikan karena pengguna kendaraan tidak menggunakan masker, suhu tubuh pengendara di atas normal, sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut orang, dan pengendara sepeda motor membonceng orang tidak satu alamat.

Selain itu, blanko teguran juga diberikan kepada pengendara roda empat yang tidak memperhatikan posisi physical distancing atau mengan. "Tak bawa identitas diri dan juga memfungsikan angkutan tidak semestinya seperti kejadian tadi pagi, juga kita beri blanko teguran," imbuh Handi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)