Tangkap Ikan Secara Ilegal, Tujuh Kapal Pukat Harimau Diamankan di Perairan Riau

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:24 WIB
loading...
Tangkap Ikan Secara...
Tujuh kapal penangkap ikan secara ilegal diamankan petugas. Ketujuh kapal ini mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut
A A A
PEKANBARU - Tujuh kapal penangkap ikan secara ilegal diamankan petugas karena mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut.

Penangkapan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau. Tujuh kapal tersebut diketahui berasal dari Tanjung Balai, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Baca juga: Manuel Metemko Ketua Sayap Politik OPM- KNPB Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

"Ketujuh kapal tersebut diamankan oleh kapal patroli milik KKP di Perairan Rohil. Mereka menggunakan peralatan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan kerjasama dengan KKP dan juga Barkamla untuk mengatasi pencurian ikan di Perairan Riau. Selain itu, mereka juga membawa dokumen pencarian ikan yang sudah tidak berlaku.

Tujuh kapal pukat harimau yang diamankan petugas adalah KM. Rejeki Baru 2 dengan nakhoda Saifullah Manulang,. Untuk jumlah Anak Buah Kapal 12 orang. Hasil tangkapan 2 ton.

Baca juga: Bawa Semangat Inklusif-Kolaboratif, Kadin Riau Dukung Arsjad Rasjid Jadi Ketum

KM Sinar Terang 8, nakhoda Subakti ABK 11 orang dan hasil tangkapan 1 ton ikan. KM Bintang Cerah I , nakhoda Kamad, ABK 13 dan tangkapan 500 Kg. KM Sumber Rejeki 36, Nakhoda Erman, ABK 13 orang dan hasil tangkapan 1 ton.

Selanjutnya KM Mizi Jaya, nakhoda Mulyono, ABK 13 orang hasil tangkapan ikan 1,5 ton . KM Kota Nelayan,nakhoda Suryadi, ABK 11 orang dan hasil tangkapan 10 ton dan terakhir KM Bintang Anugrah nakhoda Susanto ABL 11 dan hasil tangkapan 3 ton ikan.

"Semua kapal dan awaknya dibawa ke Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)