BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
Upaya penyelundupan sabu seberat 106 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Foto/Dicky SR/MPI
A A A
BATAM - Upaya penyelundupan sabu seberat 106 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, di perairan Kepulauan Riau (Kepri), ketika sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius yang membawa barang terlarang tersebut dari Malaysia menuju Australia dihentikan oleh pihak berwenang.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthius Hukom, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama erat antara BNN, Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepulauan Riau.

"Kerja sama ini kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan barang bukti sekitar 106 kg sabu dari tiga tersangka berkewarganegaraan India," ujar Hukom dalam konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli laut gabungan dan berhasil mengamankan kapal Legend Aquarius di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepri.



"Kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hukom.

Setibanya di pelabuhan, petugas menemukan 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan interogasi terhadap tiga warga negara asing asal India berinisial RM, SD, dan GV, diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Malaysia dan melalui perairan Indonesia untuk menuju Brisbane, Australia.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Hukom.

BNN RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia dari ancaman sindikat narkotika internasional.
"Banyak nyawa yang terselamatkan dari penangkapan ini," pungkas Hukom.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)