Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Sita 852 Liter Solar
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:05 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, memberi keterangan terkait penggerebekan gudang BBM ilegal di Batanghari, Selasa (19/3/2024). Foto/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
JAMBI - Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membekuk tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 852 liter solar hasil "kencing" disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.
“Dari 3 tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM illegal . Ketiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Bambang menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, IP dan AC merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Baca juga; Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi
"Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya.
Bambang menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Selanjutnya, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil. Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama dan menemukan kegiatan ilegal tersebut.
“Dari 3 tersangka, satu di antaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM illegal . Ketiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Bambang menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, IP dan AC merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan AS merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Baca juga; Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi
"Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya.
Bambang menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Selanjutnya, petugas turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil. Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama dan menemukan kegiatan ilegal tersebut.
Lihat Juga :