Tak Layak Konsumsi, 15 Box Ikan Ilegal di NTT Dimusnahkan
loading...
A
A
A
KEFAMENANU - Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polsek Insana Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyita 15 box ikan yang diduga berasal dari Kabupaten Alor di Perairan Tanjung Bastian, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, pada Selasa (2/3/2024).
Ikan jenis tongkol tersebut langsung dimusnahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di area Mapolsek Insana Utara dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Kapolsek Insana Utara, anggota TNI, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT, dan masyarakat.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando mengatakan bahwa ikan tersebut dimusnahkan karena tidak layak dikonsumsi dan tidak dilengkapi surat izin resmi dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor.
"Ikan tersebut tidak didasari prosedur yang tepat, di mana seharusnya dilakukan pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak," kata Ipda Beggie.
Ipda Beggie menambahkan bahwa pemusnahan ikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.
"Ikan sebanyak 15 box yang diamankan itu lantaran tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan," jelas Ipda Beggie.
"Pemusnahan ikan tersebut sudah ditindaklanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
Ikan jenis tongkol tersebut langsung dimusnahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di area Mapolsek Insana Utara dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Kapolsek Insana Utara, anggota TNI, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT, dan masyarakat.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando mengatakan bahwa ikan tersebut dimusnahkan karena tidak layak dikonsumsi dan tidak dilengkapi surat izin resmi dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor.
"Ikan tersebut tidak didasari prosedur yang tepat, di mana seharusnya dilakukan pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak," kata Ipda Beggie.
Ipda Beggie menambahkan bahwa pemusnahan ikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.
"Ikan sebanyak 15 box yang diamankan itu lantaran tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan," jelas Ipda Beggie.
"Pemusnahan ikan tersebut sudah ditindaklanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
(hri)