Kejiwaan Pelaku Penyerangan Polisi di Palembang Normal, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 07 Juni 2021 - 12:40 WIB
loading...
Kejiwaan Pelaku Penyerangan Polisi di Palembang Normal, Dijerat Pasal Berlapis
Hasil tes kejiwaan MI (34), pelaku penusukan terhadap anggota Polantas Polrestabes Palembang yang bertugas di Pos Polisi Simpang Angkatan 66 telah selesai. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Hasil tes kejiwaan MI (34), pelaku penusukan terhadap anggota Polantas Polrestabes Palembang yang sedang bertugas di Pos Polisi Simpang Angkatan 66 telah selesai.

Baca juga: Menggemparkan, Penusuk Polantas di Palembang Ternyata hendak Ambil Pistol

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, bahwa kejiwaan tersangka penusukan diketahui dalam keadaan sehat. Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.

Baca juga: Kapolda Sumsel Ungkap Polisi Korban Penusukan di Palembang Terluka di Leher

"Dari hasil pemeriksaan psikolog secara hasil keseluruhan, kondisi tersangka ini dalam keadaan baik dan sehat," ujar Hisar, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, tersangka masih dapat berkomunikasi dan mempunyai daya tangkap yang baik. Selain itu, tersangka juga mampu mengingat waktu dan tempat kejadian dengan jelas.

"Dari hasil tes psikolog, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik, daya tangkapnya baik, kemudian mampu mengingat waktu tempat dengan jelas. Jawaban selama mengikuti tes juga bagus," jelasnya.

Usai melakukan tes psikolog, Hisar menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kejiwaan karena dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kita masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh waktu beberapa hari untuk menerima hasilnya. Walaupun kita masih menunggu hasil dari psikiater, tapi kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja," sambung Hisar.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 338, 340 juncto 53 subsider 352 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7898 seconds (0.1#10.140)