Usai Kasus Pecel Lele, Kini Muncul Tarif Parkir Rp20 Ribu di Yogya

Senin, 31 Mei 2021 - 22:50 WIB
loading...
Usai Kasus Pecel Lele, Kini Muncul Tarif Parkir Rp20 Ribu di Yogya
Setelah kasus pecel lele dengan harga Rp 37 ribu di Jalan perwakilan, kini muncul tarif parkir yang kembali dikeluhkan di Yogyakarta. (Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Publik saat ini benar benar menyoroti Kota Yogyakarta. Setelah kasus pecel lele dengan harga Rp 37 ribu di Jalan perwakilan, kini muncul tarif parkir yang kembali dikeluhkan.

Keluhan tarif parkir ini muncul di grup facebook Info Cegatan Jogja ( ICJ). Salah satu akun anggota Rena Deska Phisio. Dalam postingannya, dia menceritakan kejadian pada Minggu (30/5/2021) malam. Saat itu dia mengaku menemui saudaranya di titik 0 km.

Dirinya mengaju kaget setelah nelihat karcis parkir yang harus dibayarnya. Dalan karcis yang juga disposting berwarna merah muda itu teerera Rp20 ribu. Hal ini diperparah dengan tulisan barang hilang atau rusak ditanggung pemilik.

Kontan saja postingan iti kembali viral dengan jumlah komentar yang mencapai 15.365 komentar hingga malam ini. Banyak kritikan mulai dari merusak citra Yogya, kemudian pecel lele Rp.37 ribu, parkir Rp 20 ribu yang murah di Yogya hanya UMR.

Amggita Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba mengatakan, tarif main pukul atau istilah jawanya nuthuk tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya.

Padahal, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta.

"Beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Yang sempat viral di media sosial. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," terangnya kepada wartawan Senin(31/5/2021). Baca: Sempat Ditutup, Gubernur Aktifkan Kembali RS Martha Friska Jadi Rujukan Utama COVID-19.

Dengan hal ini Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. "Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," ulasnya.

Bahar tidak ingin, kasus "nuthuk' parkir dan maupun 'nuthuk' harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta ini ibarat "lepas kepala pegang buntut". "Harus disikapi serius semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta. Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," pungkasnya. Baca Juga: Sering Mabuk Lem Aibon, Pemuda di Empat Lawang Gorok Leher Sendiri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)