Tawarkan 6 Pelacur ke Hidung Belang di Merak Mucikari Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:51 WIB
loading...
Tawarkan 6 Pelacur ke Hidung Belang di Merak Mucikari Ditangkap
AT seorang mucikari yang tengah menawarkan enam wanita penghibur kepada hidung belang secara online ditangkap oleh Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Selasa (25/5/2021). Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - AT seorang mucikari yang tengah menawarkan enam wanita penghibur kepada hidung belang secara online ditangkap oleh Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Selasa (25/5/2021). Kegiatan prostitusi online ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang resah dengan kegiatan tersangka.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus dugaan tindak pidana prostitusi online terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan.

Pada Minggu (23/5/2021), pelaku setelah transaksi ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Sedikitnya ada enam wanita yang menjadi korban praktik tersebut.

“Perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Yang diamankan mucikari satu orang, korbannya ada 6 orang,” ujar Kapolres saat menggelar kasus perkara di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).



Pelaku sudah menjalankan aksinya sebagai mucikari selama dua tahun. Modus pelaku memperdagangkan korban kepada pelanggan dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

“Kita lakukan penyamaran, kemudian memancing orang yang diduga (mucikari). Setelah itu (lewat whatsapp) diberikan beberapa pilihan. Apakah itu benar atau tidak, dilakukan melalui video call. Benar ternyata ada beberapa orang yang ditawarkan,” tuturnya.

Sementara Kapolsek Pulomerak, AKP Akbar Baskoro menambahkan, pelaku dalam transaksi menawarkan jasa sebesar Rp1.000.000 setiap transaksi. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21:Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, AT mengatakan dirinya mendapatkan Rp200.000 setiap transaksi. "Saya menyesal atas perbuatan saya pak, " kata dia.
(sur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)