Jajakan Gadis di Bawah Umur dengan Tarif Rp500 Ribu, 2 Mucikari Dibui

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:22 WIB
loading...
Jajakan Gadis di Bawah Umur dengan Tarif Rp500 Ribu, 2 Mucikari Dibui
Petugas menunjukkan tersangka mucikari anak dibawah umur, di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (6/5/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Petualangn sebagai mucikari pria bernama MU (30) warga Grobogan, Jawa Tengah dan AI (18) asal Bungo, Jambis yang menjajakan anak di bawah umur dengan tarif Rp500 ribu secara online berakhir setelah aktivitas keduanya dibongkar aparat kepolisian. Keduanya pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, AKP Surahman mengatakan terungkapkan praktik prostitusi online itu berawal pada Jumat (30/4/2021) siang pukul 13.00 WIB. Suharman mengatakan, ada laporan dari warga Gondokusuman terhadap perubahan sikap anak perempuanya, dengan identitas PCP (17), yaitu sering melamun dan pulang malam dan saat ditegur marah.

Perubahan itu., lanjut dia, terjadi sejak Februari 2021. Orang tuanya semakin kaget, ketika melihat di dompet anaknya ada uang Rp1 juta, padahal hanya diberi uang jajan Rp10 ribu.

Atas iformasi itu, petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan indentitas teman PCP, yakni AY. Dari AY ini, pihaknya mendapatkan informasi, jika PCP bergabung dengan BO untuk melayanai lelaki hidung belang yang dikelolao oleh MU dan AI. Modusnya dengan menawarkan melalui akun media sosial (medsos) facebook (FB) MU dengan tarif Rp500 ribu.

Berbakal informasi tersebut, petugas selanjutnya berpura-pura pesan BO dengan PCP dan disepakati di hotel daerah Pakualaman, Jumat (30/4/2021) malam. Benar, ketika petugas datang di hotel itu, ada tiga orang, masing-masing MU, AI dan PCP yang siap melakukan transaksi.

Mereka selanjutnya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Gondokusman. “Dari pemeriksaan, PCP yang dijual MU dan AI untuk melayani lelaki hidung belang masih di bawah umur,” kata Surahman, Kamis (6/5/2021).

Dari pemeriksaan, praktik protitusi online itu sudah dua bulan.MU berperan sebagai pengelola sedangkan AI sebagai adminnya sedangkan PCP yang melayani lelali hidung belang. PCP sudah melayani lelaki hidung belang sebanyak 40 kali.

PCP dan MU sendiri kenal saat PCP magang di tempat kerja MU. Karena sudah kenal, PCP dua bulan terakhir menghubungi MU ingin mencari kerja. Kemudian mereka ketemuan serta sebelum terjun di dunia protistusi oleh MU, PCP diajak berhubungan suami istri. "Sehingga PCP tahu apa pekerjaannya".

Sedangkan dengan AI, MU baru kenal dua minggu. AI kenal MU melalui medsos, setelah itu menghubungi MU karena ingin mencari kerja setelah di-PHK. Selanjutnya mereka ketemuan dan AI ditawari kerja di BO. Namun AI tidak menerima dan hanya menjadi admin. “Sama seperti PCP, sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu,” terangnya.

MU sendiri sebenarnya menganggur, juga menjadi korban PHK. Sehingga dengan alasan ekonomi, mereka mengelola prostitusi online tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada wanita lain yang ditawarkan.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU NO 35/20214 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)