Pengeroyokan yang Berujung Maut di Siwalankerto Diawali Kasus Perkosaan

Senin, 24 Mei 2021 - 18:58 WIB
loading...
Pengeroyokan yang Berujung Maut di Siwalankerto Diawali Kasus Perkosaan
Dua pengeroyok MFZ saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan hingga berujung tewasnya Muhammad Vito Zakaria (MFZ) Sabtu (22/5/2021). Kedua pelaku ini diamankan lantaran diduga membunuh remaja berusia 18 tahun itu di kamar kos Siwalankerto V-F Kampung Baru, Surabaya , Jumat (21/5/2021).

Mereka adalah Akbar alias Tanjung (19) dan Arif (18), keduanya warga Surabaya. Akbar dan Arif diringkus di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua temannya lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO polisi, yakni RF dan SD.



“Motif pengeroyokan akibat saling balas antara kelompok pelaku dan korban. Diawali salah satu pelaku inisial B, diduga memperkosa teman korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, Senin (24/5/2021).

Ambuka menambahkan, kelompok korban tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pelaku B (18) dan memukulinya. Setelah dipukuli itu, B mengadu ke teman-temannya, termasuk Akbar alias Tanjung dan AR. Mereka kemudian membalas mengeroyok kedua korban, MFZ dan AF di depan Universitas Petra dan di Jalan Ketintang.



“Akibat pengeroyokan itu, MFZ tewas di rumah kosnya. Sedangkan AF terluka dan dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Akbar mengaku dirinya ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. “Kita bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF,” katanya.



Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dia tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat diantar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)