Legislator Makassar Minta Struktur Pansel Job Fit Dikaji Ulang

Sabtu, 22 Mei 2021 - 07:01 WIB
loading...
Legislator Makassar Minta Struktur Pansel Job Fit Dikaji Ulang
Anggota DPRD Makassar minta struktur pansel job fit pejabat Pemkot Makassar dikaji ulang. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, diminta untuk mengkaji ulang struktur panitia panitia seleksi (pansel) job fit atau uji kompetensi pejabat eselon II Pemkot Makassar.

Itu setelah adanya Keterlibatan Maqbul Halim selaku salah satu anggota. Pasalnya, Maqbul merupakan tim pemenangan pasangan Danny-Fatma pada Pilkada Serentak 2020 lalu.



Belum lagi, status Maqbul sebagai kader Partai Golkar dinilai telah melanggar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah .

Sebab dalam regulasi itu tegas disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi yaitu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azis Namu meminta Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto untuk menkaji ulang penyusunan struktur panitia seleksi pada pelaksanaan job fit. Apalagi, ada regulasi yang mengatur bahwa anggota panitia seleksi tidak boleh merupakan kader dari partai politik.

"Kalau seperti itu aturannya, kita minta Pemkot Makassar dalam hal ini pak wali untuk mempertimbangkan keterlibatan anggota pansel (Maqbul Halim) sesuai dengan aturan yang ada," ujar Azis Namu, kepada Sindonews, Jumat, (21/05/2021).

Namun kata dia, status Maqbul sebagai kader Partai Golkar mesti ditelusuri. Palsanya jika tak lagi menyandang status sebagai kader, Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar ini menilai Maqbul sah-sah saja jika ditunjuk sebagai anggota panitia seleksi.



"Tidak masalah (Maqbul) jadi anggota panita seleksi, asal beliau memiliki kapasitas. Tapi ini kan harus dilihat dulu, apa masih kader partai atau tidak. Kalau kader kan aturannya jelas, tidak boleh. Itu yang harus dipertimbangkan supaya tidak menimbulkan masalah," ujar dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)