Tembak Burung Elang Dilindungi hingga Tak Bisa Terbang, Oknum Kades Diperiksa Polisi

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum Kristiatmo mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. "Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu Tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah," papar Kristiatmo.

Sementara, Kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan tetap bergulir. Hal ini ditegaskan setelah petugas mengamankan barang bukti berupa burung elang dari kediaman oknum Kades.

Kepolisian akan terus melakukan kordinasi dengan petugas BKSDA selaku pihak yang berkompeten dalam kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan dulu terhadap oknum Kadesnya. Sementara burung telah diserahterimakan kepada BKSDA untuk perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.

Setelah kasusnya menyeruak ke publik, oknum Kepala Desa LA, hingga saat ini tak dapat dikonfirmasi oleh media ini. Dia bahkan menutup akses panggilan nomor telepon serta jaringan pribadi telepon genggamnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)