Pabrik Perusahaan Tiongkok Pindah ke Asia Tenggara, RI Harus Permudah Regulasi Investasi
Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:07 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani di Surabaya mengatakan, pasca- pandemi Covid-19 nanti, banyak investor luar negeri berencana merelokasi sejumlah pabrik mereka ke Asia Tenggara.(Foto/Ilustrasi)
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ), Shinta Kamdani mengatakan,pasca- pandemi Covid-19 nanti, banyak investor luar negeri berencana merelokasi sejumlah pabrik mereka ke Asia Tenggara.
Hal itu menjadi kabar baik bagi Indonesia terkait solusi dalam menciptakan lapangan kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak wabah Covid-19 dengan jumlah pekerja di- PHK sekitar 3 juta jiwa.
Namun, sayangnya, rencana kepindahan perusahaan asing ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, itu tidak didukung regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik. Indonesia dinilai kurang menarik sebagai tujuan investasi karena rumitnya masalah perizinan. (BACA JUGA: Erick Thohir Akan Gabungkan Bulog, PTPN dan RNI)
Shinta mengatakan bahwa peluang yang ada harus didukung dengan regulasi kemudahan investasi, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca covid-19,” kata Shinta Kamdani, dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat (22/5/2020).
Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.
Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.
Hal itu menjadi kabar baik bagi Indonesia terkait solusi dalam menciptakan lapangan kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak wabah Covid-19 dengan jumlah pekerja di- PHK sekitar 3 juta jiwa.
Namun, sayangnya, rencana kepindahan perusahaan asing ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, itu tidak didukung regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik. Indonesia dinilai kurang menarik sebagai tujuan investasi karena rumitnya masalah perizinan. (BACA JUGA: Erick Thohir Akan Gabungkan Bulog, PTPN dan RNI)
Shinta mengatakan bahwa peluang yang ada harus didukung dengan regulasi kemudahan investasi, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca covid-19,” kata Shinta Kamdani, dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat (22/5/2020).
Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.
Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.
Lihat Juga :